Rabu 13 Apr 2022 12:35 WIB

Buruh Jabar Minta THR 2022 Dibayar Tunai, tak Nyicil

Minimal sebulan upah, dibayar paling lambat 1 pekan sebelum hari Raya Idul Fitri.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menilai, pertemuan antara Gubernur Jabar dengan ILO mubazir. Ini karena, tak mungkin merekomendasikan upah sendiri. Pasalnya, penetapan upah ada aturannya secara internasional.
Foto: Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menilai, pertemuan antara Gubernur Jabar dengan ILO mubazir. Ini karena, tak mungkin merekomendasikan upah sendiri. Pasalnya, penetapan upah ada aturannya secara internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja (FSP) Tekstil Sandang dan Kulit (TSK)  Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto Ferianto, meminta agar perusahaan membayar THR 2022 sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni, minimal 1 bulan upah, dibayarkan paling lambat 1 pekan sebelum hari Raya Idul Fitri.

"Hal ini, diatur di Permenaker 6 Tahun 2016, dimana perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja/buruh secara tunai dan sekaligus," ujar Roy kepada Republika, Rabu (13/4/2022).

Menurut Roy, sejak dulu PERMENAKER 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda. Namun, pelanggaran pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini masih ada. Hal itu terlihat, masih adanya perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada Buruh.

"Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh," katanya.

Agar, kata dia, sanksi tersebut akan berdampak efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang yang nakal. Karena, THR merupakan hak normatif pekerja/buruh sehingga tidak alasan untuk tidak melaksanakannya sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda. 

Menurutnya, perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha. Sanksi ini perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal. Sehingga, kata dia, aturan THR tidak hanya tertulis tapi dapat di implementasi kan dengan baik oleh pemerintah. 

Jadi, jangan pekerja/buruh yang terus menjadi korban dari ketidak tegasan pemerintah, dan pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan sanksi. "Kami akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta akan membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap kabupaten/kota dan provinsi dan akan melakukan advokasi terhadap pekerja/buruh yang tidak dibayar THR Nya atau penangguhan pembayaran THR," paparnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement