Rabu 13 Apr 2022 17:00 WIB

Disnaker Jabar Buka 6 Posko Pengaduan THR

Pada 2021 lalu, sebanyak 148 perusahaan dilaporkan melalui Posko pengaduan THR ini.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi.
Foto: istimewa
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Tranamigrasi (Disnakertrans) Jabar, membuka posko pengaduan THR tingkat provinsi di enam lokasi. Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, tahun ini ada 6 posko THR d tingkat provinsi. 

Keenam posko itu yakni di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta dan ada di 5 UPTD Kantor Disnkertrans. Di antaranya, di Bogor, Karawang, Cirebon, dan Bandung. 

"Kemudian di tingkat kabupaten/kota juga saya sudah membuat surat edaran agar semua kantor Disnakertrans di 27 kabupaten kota membuat Posko THR," ujar Taufik kepada Republika, Rabu (13/4).

Menurut Taufik, pada 2021 lalu sebanyak 148 perusahaan dilaporkan melalui Posko pengaduan THR ini. Dari jumlah tersebut, ada 4 yang belum terselesaikan.

Taufik menjelaskan, walaupun ada Posko pengaduan tapi kalau ada kasus tetap pemeriksaan di wilayahnya karena pengawasan ada di provinsi. Posko pengawasan THR ini, dibuat sudah sepekan lalu.

"Selain lewat off line datang ke kantor pengaduan juga bisa dilakukan lewat aplikasi dan WA," katanya.  

Taufik mengatakan, untuk perusahaan yang tak bisa membayar atau tak membayarkan full THR, sebenarnya sudah dimitigasi dari awal. Yakni, dengan melihat data base pelaporan tahun lalu. 

"Kemarin kita mengevaluasi, kita cek semuanya dari data base tahun lalu, kita cek tahun sekarang begitu atau tdak," katanya.

Dari hasil pemantauan berdasarkan laporan tahun lalu, menurut Taufik, pihaknya melihat semua perusahaan sudah menyiapkan. "Saya Senin sampai Jumat ini masih menunggu laporan  dilapangan," katanya.

Taufik menegaskan, seharusnya otomatis perusahaan sudah mengalokasikan THR di anggarannya. Hal itu, normatif wajib perusahaan harusnya sudah menyiapkan dan membayar. 

"Kita mitigasi dan antisipasi agar semua perusahaan membayar THR. Kalau tak membayar ada sanksi administrasi. Sanksinya bisa pengurangan produksi. Misalnya tadinya beroperasi 5 mesin menjadi 1.  Saknsi terberat diberhentikan usahanya sesuai aturan No 36/2021,"  paparnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement