Selasa 19 Apr 2022 11:59 WIB

Sidang Habib Bahar, Jaksa Tanggapi Keberatan Kuasa Hukum

Habib Bahar hadir menggunakan pakaian berwarna merah didampingi beberapa kuasa hukum.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Habib Bahar Bin Smith kembali mengikuti sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa Habib Bahar Bin Smith kembali mengikuti sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/4/2022). Agenda sidang membahas tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau keberatan Habib Bahar pekan lalu.

Pantauan, sidang dimulai pukul 10.10 Wib lebih. Ruang sidang dipenuhi oleh pengunjung yang merupakan pendukung Habib Bahar serta petugas kepolisian yang melakukan pengamanan. Habib Bahar hadir menggunakan pakaian berwarna merah didampingi beberapa kuasa hukum.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dodong menanyakan terlebih dulu kondisi kesehatan Habib Bahar. Selanjutnya majelis hakim menanyakan kesiapan jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan atas keberatan kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith.

"Sehat Habib?" ujar majelis hakim.

"Insya Allah," ujar Habib Bahar.

Dodong mengatakan, sidang yang digelar hari ini menindaklanjuti sidang sebelumnya. Yaitu tanggapan jaksa penuntut umum terhadap keberatan dari penasehat hukum.

"Siap jaksa," ujar hakim.

"Siap," ujar salah seorang jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Suharja. Jaksa pun hingga berita ini diturunkan masih membacakan tanggapan atas keberatan kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith.

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Ia menyampaikan, materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW. 

"Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang  melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran," ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi tentang berita bohong. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement