REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang pria berinisial MR (38 tahun) ditangkap Polres Bogor lantaran mencabuli anak kandungnya, BA (15 tahun). MR telah menyetubuhi korban sejak 2019 hingga Maret 2022.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejad tersebut di rumahnya di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. “Pelaku orangtua korban sendiri. Jadi, orangtuanya menyetubuhi korban berkali-kali sejak anaknya duduk di bangke kelas 1 SMP sampai sekarang usia 15 tahun,” kata Wisnu kepada awak media, Rabu (20/4).
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan, pelaku tega menyetubuhi anaknya sendiri karena sang istri dalam keadaan sakit. Sehingga, tidak bisa melayani suaminya.
Sehari-hari, kata Siswo, korban kerap tidur bersama dengan kedua orangtuanya. Dengan posisi pelaku berada di antara anak dan istrinya.
Siswo mengungkapkan, kejadian ini diketahui berawal ketika korban membina hubungan atau berpacaran dengan seseorang berinisial FM (24 tahun) dan sering melakukan video call. Suatu hari, saat korban sedang video call dengan pacarnya, pelaku masuk kamar korban dan mematikan ponsel korban.
“Keesokan harinya pacarnya ini menanyakan ‘kenapa ayah kamu masuk ke dalam kamar dan mematikan handphone? Kalau kamu tidak jujur terkait aib apa yang kamu punya, jangan salakan saya ketika nanti kamu saya nikahi, saya akan menceraikan kamu kalau ketahuan’. Karena ketakutan, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialami di rumah ke pacarnya,” jelas Siswo.
Selanjutnya, sambung Siswo, pacar korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor. Akibat perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU nomor 35 rahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.