Ahad 15 May 2022 16:44 WIB

Fraksi Gerindra Minta KPU Hitung Anggaran Pemilu Lebih Akurat

Ada sejumlah kesepahaman dari hasil konsinyering yang akan dibahas lebih lanjut.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid.
Foto: Kiblat.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan, besaran anggaran Pemilu 2024 akan diputuskan dalam rapat kerja yang dijadwalkan pekan depan. Sementara saat konsinyering, dia menuturkan, Fraksi Gerindra masih meminta KPU melakukan perhitungan anggaran pemilu lebih akurat.

"Anggaran juga ada beberapa fraksi seperti Fraksi Gerindra yang masih meminta KPU melakukan perhitungan lebih akurat," ujar Sodik kepada Republika, Ahad (15/5).

Dia menyebutkan, anggaran pemilu dihitung berdasarkan perkembangan jumlah pemilih dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), penyesuaian honor petugas ad hoc seperti petugas TPS atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), kondisi keuangan negara, serta kualitas penyelenggaraan demokrasi. 

Dia melanjutkan, masukan dari beberapa fraksi akan ditindaklanjuti KPU dan kembali dipresentasikan pada rapat bersama Komisi II, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi, kemarin kami diskusi dan membahas secara mendalam dan semua akan diputuskan dalam rapat di Komisi II dari  presentasi terakhir KPU atas dasar masukan-masukan dari beberapa fraksi," kata Sodik.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, sejumlah kesepahaman dari hasil konsinyering antara pihaknya bersama penyelenggara pemilu dan Kemendagri. Salah satunya anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.

"Anggaran Pemilu 2024 yang Insya Allah dapat dipersetujui sebesar Rp 76 triliun, yang akan dialokasikan mulai dari APBN 2022, 2023, dan 2024," ujar Rifqi lewat keterangannya, Sabtu (14/5/2022).

Selain itu, ada kesepahaman terkait masa kampanye yang diusulkan oleh KPU selama 90 hari. Namun, seluruh fraksi di Komisi II mengusulkan agar dipersingkat menjadi 75 hari dengan berbagai pertimbangan.

"Dengan catatan penting, pertama adalah perubahan mekanisme pengaturan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Rifqi.

Komisi II juga meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodefikasi hukum acara pemilu. Hal ini tak hanya akan melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodefikasi hukum acara pemilu ini. Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik," ujar Rifqi

Kendati demikian, dia menjelaskan, bahwa hasil konsinyering tersebut belum merupakan keputusan resmi antara Komisi II, penyelenggara Pemilu 2024, dan pemerintah. Konsinyering merupakan forum tak formal untuk menyamakan pandangan terkait kontestasi mendatang.

"Konsinyering ini juga bukan agenda resmi yang keputusannya menjadi keputusan resmi bersama. Nanti keputusan resminya akan diambil dalam rapat dengar pendapat," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement