REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor segera menghapus denda bagi masyarakat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil (dukcapil). Pemkab Bogor akan fokus memperbaiki reformasi birokrasi pengurusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, termasuk di tujuh unit pelaksana teknis (UPT).
"Kami kaji lagi aturan bagaimana. Untuk denda, memang harus dihapus nanti kami revisi aturan-aturannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan, Senin (16/5/2022).
"Ya, harus dibuat simpel. Jangan terlalu birokrasi. Kasihan masyarakat. Padahal, kami sudah siapkan UPT di wilayah untuk mempermudah masyarakat agar pelayanan makin dekat, bukan malah makin rumit," kata Iwan menambahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menyatakan, siap merevisi peraturan daerah (perda) agar disdukcapil tidak lagi memungut biaya denda dari warga yang terlambat mengurus administrasi. "Bisa saja perda itu direvisi atau diperbaharui, kami tinggal tunggu usulan dari disdukcapilkarena perda itu awalnya bukan inisiatif DPRD, melainkanusulan dari eksekutif," ujarnya.
Perda yang mengatur denda administrasi kependudukan adalah Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Perda itu 'kan sebelumnya telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Kalau memang tidak sesuai dengan undang-undang, harusnya dikembalikan ke daerah agar bisa diperbaiki. Akan tetapi,kenyataanya lolos evaluasi," ujar Usep.
Pungutan biaya denda yang masih diterapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bogor, menurut dia, sempat membuat kesal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Masalahnya, dia sudah lama meminta penghapusan regulasi mengenai denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi tersebut.