REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pertanian Kabupaten Bandung melaporkan terdapat kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak jenis sapi dan kambing di empat wilayah kecamatan. Antisipasi dilakukan untuk mencegah penyakit tersebut menyebar lebih luas.
"Sampai dengan tanggal 18 Mei 2022, sudah ditemukan kasus yang diduga PMK di empat kecamatan di 5 desa di lokasi kantong ternak sapi perah," ujar Kepala Dinas Pertanian Tisna Umaran melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (20/5/2022).
Dia mengatakan, empat kecamatan yang diduga terdalat kasus PMK yaitu Kecamatan Kertasari, Desa Tarumajaya untuk sapi perah, Kecamatan Pangalengan Desa Margamekar, Kecamatan Pasir jambu, Desa Mekarmaju dan Desa Cibodas. Serta Kecamatan Cimenyan Desa Mekarmanik.
Dia menyebut, penyakit tersebut akan menyebar jika tidak segera dilakukan tindakan pengendalian. Morbiditas atau tingkat hewan ternak yang sakit masih sangat rendah di kandang sehingga waktu yang tepat untuk mengendalikan.
"Hasil temuan di lapangan, faktor penyebaran penyakit bukan hanya dari hewan ternak yang melintas antar kabupaten provinsi, tapi juga hewan yang berada di dalam Kabupaten Bandung," katanya.
Pihaknya mengimbau, masyarakat tidak panik dengan fenomena penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. Sebab, PMK tidak menyebar kepada manusia dan tidak perlu khawatir karena daging dari hewan yang terkena PMK ini diolah dan diproses dengan benar tidak berdampak pada manusia.
Dia mengatakan, pihaknya melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak di pasar hewan, rumah potong hewan dan peternak. Selain itu karantina terhadap hewan masuk yang tanpa memiliki surat keterangan kesehatan dan berasal dari daerah tertular atau risiko tinggi.
Tisna menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu membeli hewan kurban saat Idul Adha dan dapat disembelih di RPH yang terdapat 8 titik. Pihaknya mengimbau, masyarakat yang akan membeli hewan kurban untuk mengecek label sehat.