REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap delapan pelaku penganiaya seorang anggota perguruan silat berinisial DS di Kabupaten Bandung yang berujung kematian. Kedelapan orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dan terancam dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penganiayaan terhadap korban bermula dari perselisihan yang terjadi antara pelaku dengan korban pada Januari tahun 2022 lalu. Pada 18 Mei lalu, saat pelaku kembali berselisih dengan korban hingga bersama teman lainnya menganiaya korban hingga tewas.
"Pukul 20.00 Wib berpapasan antara 8 pelaku dengan korban sehingga terjadi perkelahian dan terjadi penganiayaan bersama sama. Ini ada yang berperan sebagai memegang korban ada yang memukul, menendangi punggung dan menusuk kepada korban yang mengakibatkan luka tusuk pada korban," ujarnya, Ahad (22/5/2022).
Kata Kuswoyo, pelaku kemudian membawa korban ke daerah Ciceuri, Kabupaten Bandung Barat dan meninggalkannya sendirian. Korban bahkan sempat terlindas kendaraan.
"Para pelaku sempat kabur dan alhamdulillah kurang dari 2x24 jam setelah diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Dua orang ditangkap di Kecamatan Majalaya, sedangkan enam sisanya diamankan pasar Maroko di Kabupaten Bandung Barat," katanya.
Kapolres mengatakan, sebagian para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Terkait barang korban yang hilang dan dibawa tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal penghasutan pasal 160 penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah penganiayaan yang dilakukan para pelaku bersifat spontan atau direncanakan. Fakta yang didapati bahwa pelaku membawa senjata tajam dari rumah saat hendak bertemu korban.
"Motif permasalahan lama yang awalnya di bulan Januari 2022 ada ketersinggungan dan permasalahan tersendiri antara pelaku dan korban," katanya.