REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat digelar untuk memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Selasa (24/5). Atas laporan itu, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebih gaji ASN non aktif sebesar Rp 2,6 miliar.
LHP tersebut diserahkan oleh Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arif Agus kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat SH MH dan Wakil Gubernur Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum SE.
Menurut Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arif Agus, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran laporan penyajian keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Arif menjelaskan, opini tersebut didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah Jawa Barat tahun 2021 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," ujar Arif.
Capaian ini, kata Arif, akan menjadi momentum untuk menjadi mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Namun, kata dia, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh pemerintah Jawa Barat, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan signifikan yang dimuat dalam LHP, kata dia, pertama terkait pengelolaan sistem informasi pemerintah daerah atau SKPD Jabar masih belum memadai. "Permasalahan kedua adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan tambahan penghasilan kepada ASN non aktif sebesar Rp 2,6 miliar," katanya.
Ketiga, kata dia, kekurangan volume pengerjaan belanja barang dan modal irigasi dan jaringan pada dua SKPD sebesar Rp 2,4 miliar. Keempat, kata dia, keterlambatan 6 pekerjaan belanja modal padA 4 SKPD minimal sebesar Rp 4 miliar.
Lima, kata dia, permasalahan yang ditemui adalah penatausahaan aset tetap belum memadai. "Terhadap permasalahan tersebut BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa sebagaimana dimuat dalam LHP," katanya.