Jumat 27 May 2022 08:11 WIB

Kota Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng

Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng dibentuk berdasarkan instruksi Menko Luhut.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Minyak Goreng untuk memastikan harga bahan pokok itu segera sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), Satgas dipimpin Kombes Susatyo Purnomo Condro dan wakilnya Letkol Inf Ali Akhwan, yang dibantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

"Satgas ini terdiri atas empat sub satgas, yang pertama adalah monitoring harga. Ada 11 pasar utama. Kemudian, ada satgas analisa dan evaluasi, satgas penyelidikan dan terakhir sub satgas penegakan hukum," kata Susatyo saat memberi keterangan pers di Aula Mako Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Kamis (26/5/2022).

Susatyo menerangkan, sesuai arahan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Kota Bogor membentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng yang terdiri atas 200 petugas gabungan TNI-Polri yang langsung bergerak dengan memantau ke 95 toko di 11 pasar utama Kota Hujan. Puluhan toko itu dipantau berdasarkan tiga kategori.

Kategori hijau berarti sesuai dengan HET yang menjadi acuan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan nomor 11 tahun 2022. Toko yang masuk dalam kategori itu menjual minyak goreng curah sesuai HET Rp 14 ribu per liter atau Rp 15 ribu per kilogram (kg). Selanjutnya yang kedua kategori kuning adalah toko yang kedapatan menjual 10 persen di atas HET dengan paling tinggi sekitar Rp 17 ribu per kg.

Adapun kategori merah diberikan bagi toko yang menjual di atas Rp 17 ribu per kg. Susatyo menyebut, pada hari pertama pembentukan Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, dari 95 toko, kategori hijau terdapat sekitar delapan toko, kategori kuning sebanyak 18 toko, dan kategori merah ada 49 toko.

Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng kemasan premium. "Berdasarkan temuan tersebut, kami memeriksa sebanyak 15 pedagang, kami periksa, wawancara untuk mengetahui mengapa ada disparitas harga yang berbeda," ujar kepala Polresta Bogor Kota tersebut.

Susatyo menjelaskan, keterangan dari hasil wawancara terhadap 15 orang pedagang minyak goreng curah itu akan menjadi acuan untuk mengusut lebih lanjut letak permasalahan penjualan bahan pokok itu. Sehingga terlihat sulit mengikuti aturan pemerintah.

Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor akan memeriksa rantai distribusi dari level pedagang hingga distributor. Polresta Bogor Kota, kata Susatyo, akan berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Mabes Polri agar bisa mengurai dan menekan harga hingga ke pengecer.

"Tentunya, kami berharap dalam dua hari ini kami akan bekerja keras untuk mengetahui sumbernya, termasuk pula, kami ingin mengetahui pada titik distributor berapa harga yang diterima," ujar Susatyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement