Kamis 09 Jun 2022 11:04 WIB

Peneliti Sosial UI Beri Sorotan Pesta Bikini di Kota Depok

Menggunakan bikini lalu meminum minuman keras itu jelas bukan budaya Indonesia.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati.
Foto: dokpri
Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Peneliti sosial Vokasi Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati menyoroti adanya pesta bikini di sebuah perumahan elite di Kota Depok pada Ahad (5/6/2022) dini hari WIB. Kegiatan itu dihelat oleh sekelompok anak-anak muda, yang pola pikirnya banyak dipengaruhi oleh budaya luar yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

"Kita perlu sadar bahwa perilaku yang ditunjukkan oleh anak-anak muda tersebut bukan merupakan bagian dari budaya sosial Indonesia," kata Devie di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Kamis (9/6/2022).

Devie mengatakan, studi yang dilakukan sejak 60 tahun lalu menunjukkan pengaruh media sangat kuat dalam mempromosikan budaya lain. Sehingga, hal itu membuat komunitas atau masyarakat baik yang menyaksikan budaya tertentu untuk kemudian menirunya terhadap budaya tersebut.

"Menggunakan bikini lalu meminum minuman keras itu jelas bukan budaya Indonesia ini adalah bagian dari budaya luar yang kemudian ditiru oleh anak-anak kita," katanya.

Dia menuturkan, peristiwa itu bukan yang baru terjadi tetapi ini sudah terjadi lama sekali semenjak hadirnya teknologi media seperti televisi dan internet. Untuk itu, Devie berharap, kontrol sosial dari keluarga sangat dibutuhkan oleh para orang tua untuk memberikan arah kehidupan yang sesuai dengan norma-norma bangsa Indonesia.

"Keluarga perlu berikan pendampingan untuk mengingatkan apa yang baik-baik saja untuk ditiru dan modifikasi agar perilaku jauh dari praktek kearifan budaya sosial Indonesia," kata Devie.

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pihak penyelenggara pesta bikini yang berlangsung di salah satu perumahan di Kota Depok. Kegiatan itu dipekirakan dihadiri 200 anak muda. Adapun tiket yang dijual paling murah sekitar Rp 300 ribu dan paling mahal Rp 8 juta per orang.

"Kita sudah memanggil penyelenggara untuk dimintai keterangan terkait menyelenggarakan acara tanpa izin kepolisian dan dilakukan di perumahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement