Selasa 14 Jun 2022 16:28 WIB

Pemkab Bekasi Libatkan Saber Pungli Cegah Pungutan PPDB Daring

Saber Pungli memberikan edukasi pencegahan praktik pungli di lingkungan pendidikan.

Tim Saber Pungli Polresta Barelang menyusun barang bukti berupa uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) pungli penerimaan peserta didik baru (PPDB). (Ilustrasi)
Foto: Antara/MN Kanwa
Tim Saber Pungli Polresta Barelang menyusun barang bukti berupa uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) pungli penerimaan peserta didik baru (PPDB). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melibatkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) setempat untuk mencegah praktik pungutan saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB secara daring Kabupaten Bekasi akan dimulai pada 27 Juni 2022.

"Sebagai upaya peringatan dan pencegahan praktik pungutan liar pada PPDB daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda, Selasa (14/6/2022).

Carwinda mengatakan, saat ini, Tim Saber Pungli membantu tugas dinas pendidikan dalam menyosialisasikan pelaksanaan PPDB daring. Mereka memberikan edukasi pencegahan praktik pungutan liar di lingkungan satuan pendidikan.

"Karena ada isu yang berkembang maupun pengamatan Tim Saber Pungli, ketika proses PPDB di sekolah, muncul berbagai laporan atau informasi adanya percobaan praktik pungutan liar. Kami melakukan road show sosialisasi bersama Tim Saber Pungli. Kemarin kami baru saja sosialisasi di SMPN 3 Cikarang Utara, SMPN 2 Tambun Selatan dan SMPN 1 Babelan," katanya.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada segenap unsur di satuan pendidikan, mulai kepala sekolah, guru, hingga lingkungan dan orang tua siswa agar tidak terlibat praktik tersebut, sehingga proses penerimaan siswa berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

"Karena kita semua harus menjaga keadilan dan hak kesetaraan anak-anak yang memiliki kesempatan sama untuk bisa masuk dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di PPDB daring," katanya.

Carwinda memastikan, sistem pada PPDB daring telah menjangkau semua jalur masuk siswa. Mulai dari jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi akademik dan non-akademik, serta jalur zonasi.

"Tidak harus dengan menyogok atau pungli, penyelenggara tidak boleh melakukan itu. Sebab, pungli itu bisa mengarah pada tindak pidana," katanya.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menyatakan siap memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan praktik pungutan liar pada PPDB daring tahun ini," ujarnya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement