Senin 20 Jun 2022 06:45 WIB

Forum Penyelamat Hutan Jawa Merasa Dirugikan oleh Kebijakan KHDPK

Forum Penyelamat Hutan Jawa menolak lahan hutan Jawa jadi objek reforma agraria.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ketua FKHJ Eka Santosa mengatakan, rencana KLHK membagi-bagikan area hutan tersebut kepada masyarakat dalam skema perhutanan sosial, akan mengakibatkan deforestasi.
Foto: Istimewa
Ketua FKHJ Eka Santosa mengatakan, rencana KLHK membagi-bagikan area hutan tersebut kepada masyarakat dalam skema perhutanan sosial, akan mengakibatkan deforestasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat merasa dirugikan oleh kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Mereka akhirnya melakukan patroli di lapangan.

Ketua Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jabar, Nace Permana mengatakan kebijakan Menteri LHK nomor 287 tahun 2022 sangat merugikan banyak pihak. Pihaknya saat ini merasa tidak diperhatikan.

"Situasi sekarang itu, bagi LMDH seperti anak tirinya Perhutani dan anak pungutnya KLHK. Dengan sudah diserobotnya lahan oleh kaum reforma agraria dari tangan Perhutani, pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) di beberapa wilayah semisal Karawang sudah dikavling-kavling," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Ahad (19/6/2022).

Dia mengatakan, pihaknya mengambil angkah yaitu patroli di tingkat masyarakat. "Langkah yang kami ambil sekarang melakukan patroli di tingkat bawah," ujarnya.

Sementara itu Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa Eka Santosa menolak, lahan hutan jawa menjadi objek dari reforma agraria. Sebab, masih banyak lahan terlantar yang dapat dijadikan objek reforma agraria dari pada hutan.

"Sekali lagi kami keberatan dan menolak tegas jika hutan yang dikelola bersama LMDH menjadi objek reforma agraria. Banyak lahan tidur dan sudah habis berlakunya," katanya.

Sementara itu perwakilan Serikat Perhutani Bersatu (SPB) Muhammad Ikhsan mengaku telah melakukan aksi damai ke Kantor Staf Presiden bahkan mendatangi Konisi IV DPR RI untuk mengadukan masalah KHDPK. Sebab kebijakan tersebut memberikan dampak bagi para karyawan Perhutani.

"Kami pasti sebagai karyawan (Perhutani) merasa terdampak padahal baru mau ditetapkan, tapi secara psikologis sudah terkena, meski dampaknya tak selalu pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkapnya.

Dia meminta, penetapan kebijakan terlebih dahulu menggelar konsultasi publik. Pihaknya pun bergabung dengan Forum Penyelamat Hutan Jawa untuk mengkritisi aturan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement