Selasa 21 Jun 2022 04:00 WIB

DPRD Indramayu Terima Banyak Pengaduan Dari Honorer

Penghapusan tenaga honorer itu merupakan kewenanganan pemerintah pusat. 

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Ribuan tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kabupaten Indramayu menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Indramayu, (Ilustrasi)
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Ribuan tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kabupaten Indramayu menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Indramayu, (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INRAMAYU -- Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menghapus status tenaga honorer mulai November 2023. DPRD Kabupaten Indramayu pun menerima banyak pengaduan dari para honorer di lingkungan Pemkab Indramayu mengenai nasib mereka.

"Sudah banyak kami menerima keluhan dari para hoborer," kata Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Senin (20/6).

Namun, kata Syaefudin, penghapusan tenaga honorer itu merupakan kewenanganan pemerintah pusat. Dia pun berharap, ada kebijakan lain yang bisa diterapkan pihak eksekutif terhadap nasib tenaga honorer di Kabupaten Indramayu.

"Kalau saya lebih ingin bagaimana untuk merasionalisasi sajalah bahasanya. Karena bagaimana pun ini menyangkut tugas program bupati. Jadi potensi SDM jangan sampai dikurangi," kata Syaefudin.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Menanggapi keputusan tersebut, honorer tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Kabupaten Indramayu, melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, akhir pekan kemarin.

Ketua FKHN Kabupaten Indramayu, Tanto Diono, menyebutkan, jumlah honorer nakes Kabupaten Indramayu ada sekitar 1.886 orang. Tenaga honorer itu tersebar di 49 Puskesmas dan tiga RSUD.

Tanto berharap, Pemkab Indramayu meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Pusat untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi nakes dan non nakes. 

"Kami juga berharap agar nakes lebih diperhatikan oleh kepala daerah karena telah bekerja dengan maksimal selama masa pandemi Covid-19. Kami juga meminta kiranya apabila ada perekrutan PPPK atau CPNS agar lebih diperhatikan," tukas Tanto.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto, mengungkapkan, mekanisme pengangkatan CPNS dan PPPK merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

"Pemerintah daerah harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan," tandas Ari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement