Jumat 24 Jun 2022 13:02 WIB

Camat Diminta Percepat Pendataan Penerima Bantuan STB

Batas akhir pengiriman data ke Diskominfo Indramayu adalah pada 25 Juni 2022.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Karyawan mengemas set top box (STB) INTI DVBT2 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), Kota Bandung, Jumat (10/6/2022). Dalam sehari perusahaan tersebut mampu memproduksi 650 hingga 1.000 unit set top box guna memuluskan program pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait migrasi siaran TV analog menjadi digital atau analog switch off (ASO). Selain itu, set top box tersebut dipasarkan ke seluruh daerah di Indonesia dengan harga Rp225 ribu per unit. Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Karyawan mengemas set top box (STB) INTI DVBT2 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), Kota Bandung, Jumat (10/6/2022). Dalam sehari perusahaan tersebut mampu memproduksi 650 hingga 1.000 unit set top box guna memuluskan program pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait migrasi siaran TV analog menjadi digital atau analog switch off (ASO). Selain itu, set top box tersebut dipasarkan ke seluruh daerah di Indonesia dengan harga Rp225 ribu per unit. Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Para camat di Kabupaten Indramayu dimiinta untuk mempercepat pendataan penerima bantuan set top box (STB) di wilayahnya masing-masing. Pasalnya, siaran TV analog di daerah tersebut akan segera beralih pada TV digital.

Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana, mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Indramayu. Para camat diminta segera melakukan pendataan rumah tangga miskin (RTM), yang akan menerima bantuan tersebut.

Bahkan, untuk mempercepat proses pendataan, Aan juga mengaku telah membuat edaran melalui Whatsapp kepada para camat untuk segera melakukan pendataan. Adapun batas akhir pengiriman data ke Diskominfo Indramayu adalah pada 25 Juni 2022.

"Saya sudah mengirimkan WA kepada para camat, lengkap dengan format pelaporannya. Diharapkan para camat dapat segera memenuhi data ini dan mengirimkan ke Diskominfo Indramayu," kata Aan, Jumat (24/6).

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, telah melaksanakan sosialisasi secara daring pada Kamis (23/6). Sosialisasi lanjutan itu dilakukan dalam upaya mempercepat proses pendataan RTM, dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS). Mereka berhak menerima bantuan STB.

Jumlah RTM calon penerima STB akan diverifikasi sesuai kriteria yang berlaku. Di antaranya, memiliki TV analog, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, dan penerima bantuan berada di lokasi dalam jangkauan siaran TV digital.

Untuk menerima siaran TV digital, masyarakat yang mampu diharapkan dapat membeli alat tersebut secara mandiri di toko terdekat atau melalui toko online. Hal itu dikarenakan bantuan pemerintah hanya untuk masyarakat  miskin yang masih memilki TV analog. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement