Jumat 24 Jun 2022 13:14 WIB

Pasca-OTT SMKN 5, Ombudsman Jabar: Bentuk Whistleblowing System

Pungli atau permintaan imbalan pelayanan publik merupakan bentuk maladministrasi.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, kata dia, mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, kata dia, mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMK Negeri 5 Bandung, Rabu (23/6). OTT tersebut terkait dengan dugaan pungutan liar berupa permintaan uang sumbangan dan uang pramuka. 

Menanggapi OTT tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

"Pengawasan berkelanjutan tersebut yakni dimulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)," ujar Dan Satriana, Jumat (24/6). 

Menurutnya, untuk mengantisipasi kejadian serupa pada Tahap II dan PPDB Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk mekanisme pengawasan dan pengaduan internal (whistleblowing system) yang melindungi. Serta, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melaporkan pungutan liar dan pelanggaran PPDB lainnya. 

Dan Satriana mengatakan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan saran terkait pengawasan berkelanjutan tersebut pada tanggal 2 September 2021 saat menyerahkan saran hasil pengawasan PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat kepada Wakil Gubernur Jawa Barat. Hingga terakhir, diingatkan kembali saat rapat koordinasi evaluasi PPDB Tahap I pada tanggal 16 Juni 2022 yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Provinsi Jawa Barat. 

“Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan untuk biaya pembangunan sekolah dan seragam," katanya.

Menurutnya, pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka atasan langsung harus melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya.

Dan Satriana mengatakan, pada satu sisi, hal ini merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jawa Barat pada saat membuka PPDB tahun 2022 untuk melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan PPDB dan menjadikan wilayah Jawa barat siaga satu terhadap pungutan liar. 

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, kata dia, mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.   

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, telah mengamanahkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Serta pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. 

Sumbangan Pendidikan, kata dia, harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. 

Dalam mengawasi PPDB Tahun 2022 ini, kata dia, Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian terhadap pengawasan dan penyelesaian laporan terkait dugaan pungli dan proses penyaluran pendaftar jalur afirmasi yang tidak diterima pada seleksi Tahap I.

"Masyarakat yang mengalami maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan, khususnya PPDB, dapat berkonsultasi dan melaporkan dugaan maladiministrasi tersebut kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat di nomor WA pengaduan 0811-986-3737," paparnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement