Ahad 26 Jun 2022 03:20 WIB

FPI Desak Pemerintah Cabut Izin Usaha Holywings 

Hukum harus ada efek jera karena sudah berulang kali terjadi. 

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) DKI Jakarta dengan memegang poster melakukan aksi di depan Holywings, Senayan Jakarta, Jumat (24/6/2022). Dalam aksinya mereka mendesak pihak Holywings menutup tempat usahanya buntut promo minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) DKI Jakarta dengan memegang poster melakukan aksi di depan Holywings, Senayan Jakarta, Jumat (24/6/2022). Dalam aksinya mereka mendesak pihak Holywings menutup tempat usahanya buntut promo minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, promosi minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria di Holywings merupakan perbuatan penistaan agama. Maka dari itu, dia minta, pemerintah cabut izin usahanya. 

"Kelakuan pihak Holywings jelas penghinaan dan penistaan agama karena nama tersebut identik dengan Islam dan keyakinan lain," katanya saat dihubungi Republika pada Sabtu (25/6).

Padahal, ucap dia, isu dan hal ini adalah sensitif dan merusak kebhinekaan, kerukunan beragama serta menimbulkan gejolak di masyarakat. "Kami minta gubernur dan dinas terkait untuk cabut izin usahanya sebagai pembelajaran dan efek jera," kata dia.

Dia menambahkan, hukum itu harus ada efek jera karena sudah berulang kali terjadi. Siapapun yang beragama islam dan keyakinan lain pasti tersinggung dan marah.

"Kini enam karyawan Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kami apresiasi dan hormati. Tapi kelakuan Holywings tetap tidak bisa dibenarkan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam karyawan Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) yang mencatut nama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (laki-laki 27), NDP (perempuan 36), DAD (laki-laki 27), AAB (perempuan 25) dan AAM (perempuan 25)

“Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan enam orang tersangka, semuanya orang yang bekerja di pada HW (Holywings),” ujar  Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6).

Jagat dunia maya dihebohkan oleh unggahan Holywings di akun Instagram-nya yang mengandung unsur SARA dalam rangka mempromosikan produknya. Dalam postingan-nya, Holywings sempat menampilkan gambar promosi produk minuman beralkoholnya dengan menggratiskan satu botol alkohol bagi calon konsumen yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Berdasarkan laporan yang diterima Pengurus Wilayah GP Ansor DKI Jakarta dari masyarakat, Holywings mengunggah postingan tersebt pada Rabu (22/6/2022). Namun, beberapa jam kemudian, postingan tersebut telah hilang dari Instagram resmi Holywings itu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement