Senin 27 Jun 2022 10:27 WIB

Hotman Paris Minta Maaf, Kiai Cholil: Proses Hukum Tetap Berjalan

Hotman menyerahkan kasus promosi miras menggunakan nama Muhammad diproses hukum.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Promosi iklan Holywings bermuatan SARA yang memicu kemarahan masyarakat.
Foto: Tangkapan layar
Promosi iklan Holywings bermuatan SARA yang memicu kemarahan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris Hutapea menemui Ketua MUI KH Kiai Cholil Nafis di kediamannya di Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (26/6/2022). Pengacara kondang itu mengunggah pertemuan tersebut melalui akun Instagram miliknya.

Pada kesempatan itu, Hotman menyampaikan permintaan maaf selaku pribadi maupun pemilik Holywings kepada Kiai Cholil dan sekaligus umat Islam yang merasa tersakiti dengan promosi minuman keras (miras) gratis bagi pemilik nama Muhammad SAW.

"Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hotman dikutip di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca: Warganet Kaitkan Kasus Holywings yang Lecehkan Nama Muhammad dengan Arswendo

Cholil pun senang dengan upaya tabayun yang dilakukan Cholil. Meski begitu, Rais Suriah PBNU tersebut mendorong proses hukum di kepolisian tetap berjalan. Dia berharap, penegakan hukum dilakukan secara adil sehingga menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

"Berkenaan dengan penegakan hukum, kami setuju Bang ini terus diproses untuk pembelajaran. Ini staf Abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama. Mungkin, niatnya baik atau wallahu bissawab (hanya Allah yang tahu). Oleh karena itu, saya sepakat ini terus di ranah pengadilan dengan proses hukum berjalan. Mudah-mudahan, berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," ucap Cholil.

Terkait dengan perkembangan kasus ini, sekarang, polisi masih menangani kasus promo minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria di Holywings. Polisi telah memasang garis polisi di kantor Pusat Holywings, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Penyidikan pun masih terus dilakukan melalui pengumpulan alat bukti.

"Ada enam orang yang menjadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Sementara itu, pihak Holywings Indonesia juga meminta maaf perihal promosi minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria itu. Holywings memohon doa dan dukungan masyarakat agar promosi yang berujung kasus di ranah hukum tersebut dapat segera diselesaikan.

Baca: MD Forhati Minta PN Surabaya Cabut Putusan yang Tetapkan Nikah Beda Agama

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement