REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, berinisial AS (42 tahun) diduga memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Saat ini, korban telah diamankan di Rumah Aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan, pihaknya telah mengamankan korban sejak Jumat (23/6/2022). Tim P2TP2A juga telah melakukan asesmen ke rumah korban dan bertemu dengan kepala desa, tokoh masyarakat serta keluarga korban untuk membicarakan rencana tindaklanjut pendampingan korban, pada Ahad (26/6/2022).
"Kami juga telah memberikan pelayanan kesehatan kepada korban dengan pemeriksaan kandungan dan kesehatan korban, sekaligus melakukan visum untuk melengkapi alat bukti," kata dia melalui siaran pers, Selasa (28/6/2022).
Dia menegaskan, P2TP2A akan terus melakukan pendampingan medis dengan memfasilitasi BPJS Kesehatan, pemeriksaan bidan dan dokter hingga korban melahirkan. Menurut dia, kondisi kandungan korban telah diperiksa di RSUD dr Slamet Kabupaten Garut pada Senin (27/6/202). Hasilnya, kondisi kandungan korban dalam keadaan baik.
"Kami akan mendampingi sampai korban melahirkan. Setelah bayi lahir, jika pihak keluarga tidak mau menerima bayinya, maka bayi akan dipelihara negara," kata dia.
Selain itu, Diah menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan psikolog berupa pemulihan dan rehabilitasi mental kepada korban. Saat ini, korban masih berada di Rumah Aman P2TP2A Kabupaten Garut. Selama di rumah aman, pihaknya akan memenuhi hak korban sebagai anak, terutama pendidikan bagi korban dan adik-adiknya.
P2TP2A juga akan memberi bantuan perbaikan rumah korban di Kecamatan Cisompet. Korban juga akan diberikan bantuan penberdayaan ekonomi.
"Hingga saat ini, korban tinggal di Rumah Aman P2TP2A Garut dalam kondisi sehat. Selama di rumah aman, korban mendapat pendampingan penuh oleh psikolog secara berkala dan mendapat pemeriksaan kehamilan rutin untuk memantau kondisi kehamilan," kata dia.
Sebelumnya, Polres Garut mengungkap, kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya di Kecamatan Cisompet. Saat ini, ayah korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika salah seorang anggota keluarga korban curigan dengan perubahan tubuh korban pada Kamis (23/6/2022). Bagian perut perempuan yang masih berusia 15 tahun itu membesar.
"Setelah dilakukan interograsi, akhirnya korban mengaku yang melakukan persetubuhan adalah ayah kandungnya sendiri," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin.
Wirdhanto mengatakan, aksi pemerkosaan itu dilakukan sejak Januari hingga Juni 2022. Tersangka diduga telah melakukan aksi pemerkosaan kepada korban sebanyak enam kali.
"Kejadian ini pertama kali dilakukan pada Januari 2022 pada sekitar pukul 01.30 WIB. Itu dilakukan ketika anak yang lain tertidur. Total anak ini diperkosa enam kali. Usia kandungan anak saat ini lima bulan," kata dia.
Tersangka akan dikenakan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. "Karena yang melakukan orang tua sendiri, hukuman ditambah sepertiga hukuman pidana," kata Wirdhanto.