Rabu 29 Jun 2022 14:44 WIB

Sanksi Pemberhentian Sementara untuk Mudahkan Pemeriksaan Kepala SMKN 5 Bandung

Total barang bukti uang yang berhasil diamankan mencapai Rp 40.750.000.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pungli di Sekolah (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Pungli di Sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Saber Pungli Jawa Barat merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara kepala SMKN 5 Bandung terkait dugaan pungli pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Keputusan tersebut muncul berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pokja yustisi, Senin (27/6/2022) lalu.

"Dari hasil gelar perkara diperoleh keputusan satu merekomendasikan kepada gubernur untuk memberikan sanksi kepada saudari DN (kepala sekolah), pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Kabid Data dan Informasi Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat, Rabu (29/6/2022).

Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait keterlibatan kepala sekolah dalam dugaan pungli tersebut. Namun dari hasil gelar perkara perlu dilakukan pemeriksaan secara komperhensif sehingga direkomendasikan diberhentikan sementara.

"Nanti kita periksa, kemarin sudah ada uang, siapa yang berperan di situ, siapa yang membantu dan uangnya di kemanakan, untuk apa, kan kita belum lakukan pemeriksaan," katanya.

Dia melanjutkan, pemeriksaan lebih lanjut akan membahas terkait perencanaaan keuangan dan apabila terbukti dapat dikenakan sanksi permanen. "Dari hasil pemeriksaan, mungkin ada dikenakan sanksi permanen bila memang terbukti," katanya.

Dia menuturkan, kasus dugaan pungli tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komperhensif. Sedangkan keempat orang lainnya tetap beraktivitas sebab belum diperiksa.

"Ya, tetap beraktivitas seperti biasa (ke empat orang lainnya) karena belum kita periksa. Ini kan berposes belum dilimpahkan ke inspektorat," katanya.

Sebelumnya, Saber Pungli Jawa Barat melakukan penindakan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada kegiatan daftar ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN 5 Bandung. Total barang bukti uang yang berhasil diamankan mencapai Rp 40.750.000.

"Bahwa benar Saber Pungli tanggal Rabu 22 Juni jam 13.00 bergerak ke SMK 5 atas dumas dari orang tua murid yang keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp 3 juta, kemudian uang pramuka Rp 550 ribu," ujar Humas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat, Kamis (23/6/2022).

Dia menuturkan, tim langsung bergerak ke sekolah dan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah, dua orang tenaga kontrak honorer, wakil kepala sekolah kesiswaan dan  operator. Mereka adalah tim PPDB sekolah. 

"Uang titipan itu uang bangunan Rp 3 juta per orang, tidak boleh," katanya. Sedangkan uang pramuka diminta namun pelaksanaan masih jauh. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement