REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap delapan tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu. Delapan orang tersebut ditangkap sepanjang Juni 2022.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan, saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu ini. Sebab dari delapan tersangka, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Adapun tersangka yang ditangkap berinisial MU (29 tahun), SS (43), UR (28), BA (29), M (25), AE (), TB (38) dan AS (28). Ia menyebutkan, TB dan AS merupakan tersangka residivis.
“Para pelaku melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Yang residivis mengedarkan sabu juga,” kata Iman, Kamis (30/6).
Selain menangkap delapan tersangka, Iman mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa 37,7 gram sabu, gawai, barang bukti transaksi, dan timbangan. Ada dua modus yang dilakukan para pengedar untuk menjualnya kepada para pembelinya.
“Modus yang digunakan ditempel di satu tempat dan diinformasikan ke si pembeli, kemudian pembeli datang mengambil. Lalu modusnya satu lagi dengan COD,” jelasnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, mengatakan peran delapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar dan penyalahguna. Sepanjang Juni 2022, kedelapan tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Mayoritas yang kami tangkap adalah orang dewasa dengan mayoritas pekerjaan wiraswasta atau karyawan,” ungkapnya.
Terkait residivis, ia menyebutkan, dua tersangka tersebut sempat ditahan di Lapas Pondok Rajeg dan Lapas Banceuy di Bandung. Dengan perkara narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 10 miliar.