REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencabut izin usaha dan operasional Elvis Cafe and Resto Eks-Holywings, di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Pencabutan izin tersebut berdasarkan pelanggaran penjualan minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen, proses pergantian nama tidak dilakukan dengan baik, dan tidak membangun situasi yang kondusif.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyebutkan, tiga hal tersebut didapatkan dari hasil rapat yang telah dilakukan usai penyegelan Elvis. Tiga hal tersebut juga disebutnya sebagai pelanggaran berat.
“Padahal ini yang sedari awal kami titip kan ke Holywings. Kemudian kami memutuskan untuk mencabut semua izin operasional, izin usaha, sehingga tidak bisa beroperasi lagi,” kata Bima Arya, Jumat (1/7/2022).
Lebih lanjut, Bima Arya mengatakan, jika ada pengajuan pendaftaran tempat serupa, dia akan memmeriksa siapa yang mengajukan. Jika masih terkait dengan orang yang sama yang mengajukan Holywings, sudah pasti Pemkot Bogor tidak akan mengizinkan tempat tersebut berdiri di Kota Bogor.
Menurutnya, hal ini bukan soal hak untuk berusaha. Namun soal hak dari Pemkot Bogor untuk menjamin semua investasi yang ada tidak memberikan mudharat. Bima Arya pun mengaku berhak mem-blacklist pengusaha yang tidak lancar melakukan usahanya di Kota Bogor seperti Holywings.
“Yak (pengusaha Holywings di-blacklist). Dari awal kan kita panjang. Kalau ini izin biasa kan biasa ya. Tapi ini dari awal saya berikan catatan panjang sekali, begitu dilanggar, selesai sudah,” tegasnya.
Dia menambahkan, surat pencabutan izin eks-Holywings telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemarin. “(Pencabutan) segera diproses. Karena kemarin baru selesai rapatnya. Jadi saya kira provinsi juga akan sejalan karena Pak Gubernur sama arahnya,” ucapnya.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyebutkan izin Nomor Induk Berusaha dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Izin operasional dari Provinsi Jawa Barat untuk usaha bar dan tempat minum,” ucapnya.