REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Para wajib pajak di Kota Cirebon kini bisa memperoleh keringanan untuk membayar pajak mereka. Pasalnya, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon memberikan potongan bagi wajib pajak yang membayar pajak selama Juni hingga Agustus 2022.
Kepala BPKPD Kota Cirebon, Syaroni, mengatakan, diskon pajak diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon Nomor 973/Kep.79-BPKPD/2022 tentang Pengurangan Pajak PBB-P2. "Bagi wajib pajak yang membayar Juni lalu, mendapat diskon sebesar lima persen," kata dia, Kamis (14/7).
Sedangkan untuk wajib pajak yang membayar pajak Juli ini, akan mendapat diskon sebesar tiga persen. Sementara bagi wajib pajak yang membayar pajak pada Agustus mendatang, akan mendapat diskon sebesar dua persen.
Diskon pajak itu diberikan dengan tujuan agar wajib pajak segera membayarkan pajak yang menjadi tanggung jawab mereka. Hal itu terbukti adanya kenaikan pembayaran PBB pada Juni lalu dimana wajib pajak memperoleh diskon lima persen.
"Dengan relaksasi diskon lima persen pada Juni lalu, ada kenaikan pembayaran PBB dari yang sebelumnya dibawah 40 persen, di awal Juni sudah mencapai 59 persen," ujar dia.
Syaroni mengungkapkan, meskipun relaksasi berupa diskon pembayaran pajak maksimal hanya lima persen, namun cukup menarik minat wajib pajak. Terutama perusahaan-perusahaan besar. "Di Kota Cirebon kan banyak yang PBB-nya besar-besar. Jadi diskon yang diberikan menarik minat mereka untuk membayar pajak lebih awal," tutur Syaroni.
Pihaknya juga terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Salah satunya melalui layanan virtual account. "Kemarin kita sudah launching virtual account. Bisa bayar pajak di mana pun dan unlimited," ujarnya.
Saat ini, lanjut Syaroni, hampir setiap hari BPKPD Kota Cirebon mengundang wajib pajak untuk bisa membayar pajak. Terutama untuk wajib pajak yang diketahui sulit membayar pajak.
Selain itu, BPKPD juga bekerja sama dengan kelurahan untuk melakukan sosialisasi dan jemput bola, dengan menyerahkan surat pemberitahuan pajak kepada wajib pajak. Dengan beragam terobosan yang dilakukan, Syaroni berharap target pendapatan di sektor pajak bisa tercapai. Yakni, sebesar Rp 196 miliar.