Jumat 15 Jul 2022 16:25 WIB

Polres Indramayu Tangkap 60 Orang Terkait Narkotika

60 tersangka yang ditangkap tersebut mempunyai peran masing-masing.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, saat menggelar press release di Mapolres Indramayu, Jumat (24/6.2022).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, saat menggelar press release di Mapolres Indramayu, Jumat (24/6.2022).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satuan Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap 60 orang tersangka yang terbukti menjadi bandar, pengedar, dan penyalahguna narkotika selama enam bulan dari Januari hingga Juni 2022. "Ada 60 orang tersangka yang kami tangkap, karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika," kata Kasatnarkoba Polres Indramayu AKP Herry Nurcahyo, Jumat (15/7/2022).

Menurutnya, 60 tersangka yang ditangkap tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti menjadi bandar, pengedar, kurir, maupun pengguna barang haram itu. Herry menjelaskan, untuk kasus yang berhasil diungkap dari 60 tersangka itu ada 52 kasus, yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu.

"Kasus yang terbanyak kami ungkap selama satu bulan itu sembilan, dan yang terendah lima," tuturnya.

Menurutnya, para tersangka ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, karena semua sudah lengkap atau P21 dengan jumlah 39 orang. "Sedangkan sisanya masih kami proses dan diminati keterangan," ujarnya.

Herry menambahkan, dari 60 orang tersangka itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 206,16 gram, sabu-sabu seberat 128,94 gram. Selain itu lanjut Herry, pihaknya juga menyita sebanyak 51.402 butir sediaan farmasi tanpa izin, dan 45 psikotropika.

"Untuk kasus narkotika paling mendominasi yaitu sebanyak 39, dan kepemilikan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin 12 kasus, sementara psikotropika satu kasus," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement