REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Dapil DKI II Christina Aryani meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota. Hal itu lantaran banyak protes yang disampaikan masyarakat kepada dirinya terkait kebijakan yang diteken Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan.
"Saya mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemprov DKI mengevaluasi lagi kebijakan terkait perubahan nama jalan di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut banyak mendapat protes warga karena minimnya sosialisasi dan tidak melalui proses konsultasi warga terlebih dahulu," kata anggota Fraksi Golkar DPR itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Baca: Fraksi PSI DPRD DKI Sindir Anies Gelar Formula E, tapi Kantor PAM Jaya Perlu Renovasi
Dia menilai, protes warga sangat beralasan karena perubahan nama jalan membuat masyarakat kerepotan mengganti dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya. Menurut Christina, konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses.
Dia menilai, agar kebijakan berjalan baik, Pemprov DKI juga perlu membangun komunikasi intens dengan masyarakat terlebih dahulu, terutama di lokasi yang akan terjadi perubahan nama jalan. "Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," ujar Christina.
Baca: BRIN Watch Sindir, Peneliti tak Dapat Dana Penelitian, Pimpinan Malah Jalan-Jalan ke Eropa
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan, apabila ternyata kebijakan tersebut tidak bisa ditinjau lagi, harus ada jaminan dari Pemprov DKI yang memastikan konsekuensi perubahan nama jalan tidak membawa kesulitan bagi warga. Adapun Dinas Dukcapil DKI sebelumnya mencatat, sudah lebih 90 persen warga yang terdampak perubahan nama sudah berganti KTP dan KK.