Jumat 22 Jul 2022 14:14 WIB

15 Saksi Diperiksa dalam Kasus Perundungan Anak Hingga Meninggal

Pemeriksaan harus dilakukan lebih hati-hati agar lebih proposional.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.
Foto: Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengungkapkan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus perundungan yang dilakukan sejumlah anak kepada seorang anak lainnya hingga korban meninggal dunia di Kabupaten Tasikmalaya. Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya keluarga korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tim telah diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Termasuk saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.

Baca Juga

"Kita sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar 15 orang untuk dimintai keterangan, apalagi ini memang kita tahu yang melakukan bully ini kan memang anak-anak ya," ujarnya kepada wartawan di Polda Jabar, Jumat (22/7/2022).

Dia mengatakan, saksi yang diperiksa di antaranya keluarga korban namun, pihaknya mengungkapkan pemeriksaan baru tahap interogasi. Pemeriksaan harus dilakukan lebih hati-hati agar lebih proposional.

Ke depan, penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak termasuk orang-orang dewasa yang mengetahui peristiwa. Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan dari pihak korban maupun keluarga.

"Ya jadi semua nanti akan berusaha, kita perjelas. Karena sampai sekarang belum ada laporan dari pihak korban atau pihak keluarga," katanya. Pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menyelidiki atau melakukan klarifikasi memperjelas peristiwa atau kejadian tersebut.

Terkait pengunggah video dan informasi tentang korban mengalami luka di bagian kepala, dia mengatakan, pihaknya akan memperjelas seluruh informasi tersebut. "Semuanya akan kita telusuri, jadi memang kita harus kerja dengan tahapan, kita perjelas dulu tentang adanya peristirwa tersebut, kemudian kita akan lihat sangkutan apakah ada pidana atau tidak di dalamnya, termasuk pembuatan video, kemudian potensi yang lain, sehingga upload di medsos," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement