REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Irma Mariana mengatakan, ada sejumlah proses yang harus dilewati dalam pengajuan permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW). Irma pun menekankan, bahwa permohonan yang diajukan belum tentu diterima, bahkan seluruh permohonan bisa saja ditolak.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan merek Citayam Fashion Week dilakukan oleh dua pihak, yakni PT Tiger Wong Entertainment milik artis Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho. Keduanya melakukan pendaftaran pada 21 Juli 2022.
"Jadi ada proses yang harus mereka lewati dan belum tentu dua merek (yang diajukan) ini keterima. Bisa jadi dua-duanya ditolak, bisa jadi satunya diterima, satunya ditolak. Tapi yang pasti tidak akan mungkin ada dua merek dengan dua kepemilikan yang sama," kata Irma saat dihubungi Republika, Senin (25/7/2022).
Irma menjelaskan, proses yang harus dilalui berupa tahapan formalitas, tahapan publikasi, dan tahapan terakhir, yaitu pemeriksaan. Saat ini, jelas dia, permohonan yang diajukan oleh Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho tersebut masih dalam status tahapan formalitas.
Tahap formalitas, lanjut dia, mencakup pengecekan syarat administrasi. Misalnya, mereka harus melampirkan logo merek yang ingin didaftarkan, kemudian surat pernyataan bahwa benar merek yang mereka ajukan ini adalah merek mereka, bukan plagiasi.
"Kemudian pastilah ada mereka harus mengisi form, nama, dan lain-lain. Syarat syarat secara administrasi lah dalam pengajuan sebuah permohonan," ungkap dia.
Setelah syarat administrasi itu telah terpenuhi tahapan selanjutnya adalah publikasi selama dua bulan. Irma menuturkan, dalam tahap inu masyarakat bisa menilau dan mengajukan keberatan.
"Tahapan publikasi ini nanti masyarakat itu bisa menilai, bisa mengajukan keberatan kalau seandainya ada yang ingin mengajukan keberatan ya," ujarnya.
Irma melanjutkan, setelah melewati tahap publikasi, maka proses berikutnya masuk ke tahap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa merek dari DJKI Kemenkumham. Dia menyebut, tahap inilah yang bakal menentukan diterima atau tidaknya permohonan tersebut.
"Jadi tahapan ini lah yang akan menentukan, apakah merek ini bisa diberikan atau tidak," jelas dia.
Irma pun tidak memungkiri adanya kemungkinan dua permohonan yang diajukan itu dapat ditolak. Namun, dia menegaskan, hal itu ditentukan dari hasil pemeriksaan tim pemeriksa merek.
"Ada (kemungkinan dua permohonan ditolak). Tapi lagi-lagi nanti itu di tahapan akhir. Pemeriksa yang bisa menentukan karena kan mereka yang punya kewenangan dan punya kompetensi untuk hal tersebut," tutur Irma.
Di sisi lain, Irma menambahkan, DJKI Kemenkumham tetap menerima permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan oleh kedua belah pihak untuk selanjutnya diproses. Sebab, jelas dia, pihaknya tidak bisa menolak jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan merek.
"Kita kan harus tetap memproses. Kita kan ada aturan, kita ada undang-undang yang mengatur itu. Jadi setiap permohonan yang masuk itu harus kita tetap proses. Nanti hasilnya itu yang akan menentukan dan melalui pertimbangan-pertimbangan tadi," katanya.
Adapun pendaftaran merek di DJKI dapata dilakukan secara online di dgip.go.id. Perlindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak perlindungan merek. Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk perlindungan mereknya.