REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai Habib Rizieq Shihab (HRS) masih memiliki pengaruh di ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia menyinggung, salah satu faktornya ialah adanya dukungan dari segmentasi masyarakat tertentu kepada HRS.
"Tentunya Habib Rizieq masih punya pengaruh di 2024 terutama pada segmentasi masyarakat tertentu. Misalnya, kelompok Islam yang kontra terhadap rezim saat ini," kata Herry dalam keterangannya pada Senin (25/7).
Apalagi, menurutnya, sikap politik HRS secara jelas berlawanan dengan pemerintahan saat ini. Sehingga, HRS dianggap sebagai representasi kelompok oposisi.
"Yang publik tahu, Habib Rizieq kontra dengan pemerintah. Artinya, bisa jadi mewakili kelompok oposisi dari sikap politik yang ia pilih," ujar Herry.
Namun, Herry menyebutkan, tantangan politik dari HRS adalah persoalan hukum. Dia menduga, HRS masih berpeluang tersangkut masalah hukum bila kembali lantang menentang rezim.
"Jika tak tersandung kasus hukum, Rizieq Shihab masih bisa tuntaskan tantangan politiknya tapi bila sebaliknya ini juga jadi problem," ucap Herry.
Di sisi lain, Herry mengamati, jika ceruk elektoral kelompok kontra pemerintah saat ini semakin besar, bukan tidak mungkin turut mendongkrak pengaruh HRS di Pemilu 2024. Jika skenario demikian terjadi, maka siapa pun yang didukung HRS akan mendapat dukungan dari para pengikut HRS.
"Adanya potensi ceruk elektoral dari kelompok kontra pemerintah yang semakin besar bisa berimbas pada kemungkinan Habib Rizieq moncer pada segmentasi dukungan ini," sebut Herry.
Sebelumnya, Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyatakan, HRS telah memenuhi syarat untuk menghirup udara bebas. HRS bisa mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 20 Juli.
HRS ditahan sejak 12 Desember 2020. Lalu masa ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. HRS sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat. Sebab HRS telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).