Rabu 03 Aug 2022 12:23 WIB

BPOM Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal di Jawa Barat 

Penertiban pasar kosmetik ilegal dan obat-obatan berbahaya di 8 kabupaten/kota.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung melakukan penertiban kosmetik ilegal, tanpa izin edar, kedaluwarsa dan mengandung bahan berbahaya di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, produk yang berhasil diamankan 3.826 item dari 183 jenis produk.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung melakukan penertiban kosmetik ilegal, tanpa izin edar, kedaluwarsa dan mengandung bahan berbahaya di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, produk yang berhasil diamankan 3.826 item dari 183 jenis produk.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung melakukan penertiban kosmetik ilegal, tanpa izin edar, kedaluwarsa dan mengandung bahan berbahaya di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, produk yang berhasil diamankan 3.826 item dari 183 jenis produk.

"Kami melakukan penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan obat-obatan berbahaya di 8 kabupaten kota di Jabar, saya sampaikan dari 8 kabupaten kota terbanyak di Kabupaten Karawang dan total ekonomi di 8 kabupaten kota itu jumlahnya Rp 264 juta lebih dari 3.800 lebih item," ujar Kepala BPOM Bandung Sukriadi Darma, Rabu (3/8/2022).

Dia menuturkan, ke delapan kabupaten kota itu yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Subang dan Purwakarta. Total kosmetik ilegal yang diamankan di Karawang mencapai 2.178 item.

"Tiga kategori kosmetik ilegal itu yaitu masa kedaluwarsa berakhir, kosmetik tanpa izin edar dibuat di luar negeri dan di Indonesia. Paling banyak tanpa izin edar dibuat di Indonesia," katanya.

Sukriadi melanjutkan, penemuan kosmetik ilegal terdapat di antaranya di klinik kecantikan, salon maupun grosir. Dari ribuan kosmetik ilegal yang telah diamankan, sebanyak 20 produsen mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan kedaluwarsa.

Dia menambahkan, peredaran kosmetik ilegal dan kedaluwarsa di pasaran masih terjadi sebab permintaan masyarakat yang masih ada. Kondisi tersebut menyebabkan banyak produsen yang memanfaatkan untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan kedaluwarsa.

"Ini memang senuah fenomena, ada kebutuhan dan yang menyediakan, masyarakat Indonesia cenderung cepat ingin putih (kulit)," katanya.

Sukriadi menambahkan, dua kasus peredaran kosmetik ilegal dan kedaluwarsa telah memasuki P21 dan telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Selain itu pihaknya menemukan apotik yang menjual dan memproduksi kosmetik ilegal.

Dia mengatakan, produk kosmetik ilegal yang kedaluwarsa dan masih diedarkan apabila digunakan, maka tidak diketahui apakah produknya masih sesuai atau tidak dan dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Sedangkan pihaknya akan menguji bahan-bahan pada kosmetik tanpa izin edar.

"Kalau kedaluwarsa artinya kita tidak tahu karena itu kosmetik ada senyawa kimia, kita tidak tahu apakah produknya masih sesuai klaimnya atau kedaluwarsa dan memberikan dampak," katanya. Selanjutnya barang yang diamankan akan dimusnahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement