Kamis 04 Aug 2022 11:03 WIB

Doni Salmanan Jalani Sidang Perdana di PN Bale Bandung 

Karangan bunga dari para korban Doni Salmanan terpajang di depan kantor PN.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022) secara online,
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022) secara online,

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus investasi aplikasi Quotex Doni Salmanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Perkaranya teregistrasi dengan nomor perkara 576/Pid.Sus/2022/PN BIb.

Pantauan suasana di PN Bale Bandung relatif ramai oleh pengunjung yang datang ke pengadilan. Terpantau di trotoar depan kantor PN  terdapat karangan bunga dari para korban Doni Salmanan.

"Selamat mempertanggungjawabkan proses hukum yang berjalan Doni Salmanan. Semoga Allah membukakan hati kamu bertobat dan kembalikan uang kami Rp 3,7 miliar dan uang korban lainnya," tertanda Angga dan Gerry.

 

photo
Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022) secara online, - (Republika/M Fauzi Ridwan)

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Doni Salmanan Ikbar Firdaus membenarkan, bahwa hari ini sidang perdana kliennya. Agenda yang dibahas yaitu pembacaan dakwaan.

"Iya, sekarang sidang awalnya. Agendanya dakwaan," katanya, Kamis (4/8/2022). Sidang yang mulai berlangsung pukul 10.00 Wib ini dilaksanakan secara online dengan terdakwa berada di Rutan Kebonwaru.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi mengatakan, sejak Maret 2021 hingga Februari 2022 tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Atau melakukan penipuan terhadap masyarakat yang mendaftar pada trading di platform Quotex.

"Tersangka menyebarkan konten video yang menampilkan seakan-akan mendapatkan keuntungan besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang mewah dari hasil keuntungan. Sehingga masyarakat melihat menjadi tertarik dan selanjutnya tersangka mengajak maayarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan tersangla," katanya.

Didi melanjutkan, tersangka mengiming-imingi masyarakat yang bermain trading akan mendapatkan keuntungan besar. Dia mengatakan platform Quotex diketahui merupakan platform broker yang tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di Bappepti.

"Quotex merupakan salah satu platform binary option yang kegiatannya bukan trading tapi transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian dan masyaralat yang menjadi trader mengalami kerugian setelah mengikuti cara tersangka," katanya.

Diketahui, mekanisme transaksi terdapat kecurangan sebab menjelang keputusan akhir dimanipulasi agar membuat posisi trader merugi. Sedangkan tersangka mendapat keuntungan 5 persen.

"Tersangka menerima keuntungan Rp 40 miliar atau Rp 3 miliar per bulan. Nilai kerugian korban Rp 24 miliar dari 142 korban," katanya. Total barang bukti yang dilimpahkan sebanyak 126 item.

Tersangka dikenakan pasal 45a ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ditambah UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008. Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentanf TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement