REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus penguburan beras bantuan sosial (Bansos) oleh PT JNE yang ditemukan di tanah lapang di kawasan Sukmajaya, Depok beberapa waktu lalu. Penghentian itu dilakukan setelah Tim khusus (Timsus) dari Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Zulpan juga menyampaikan beras yang dikubur sekitar 3,4 ton merupakan beras rusak yang tidak layak untuk dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat. Kemudian hasil dari pemeriksaan, pihak PT JNE selaku distributor telah mengganti beras yang rusak itu. Sehingga, tidak ada pihak manapun yang dirugikan atas penguburan beras tersebut.
"Sehingga, dengan adanya kerusakan beras yang sudah diganti, maka pemerintah tidak dirugikan, masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang menerima bantuan ini juga tersalurkan," ungkap Zulpan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis memastikan pihaknya akan menghentikan kasus ini. Pihaknya juga sudah mengecek dokumen penggantian dari PT JNE ke pihak Kementerian Sosial (Kemenso).
"Ya kita hentikan, proses penyidikan kita hentikan," tegas Kombes Auliansyah.
Dari lokasi kejadian pada Rabu (3/8/2022) kemarin, terlihat sejumlah beras berserakan bercampur tanah galian dan tertutup terpal serta dibatasi garis polisi. Di lokasi itu jugatercium bau busuk Diduga bau busuk berasal dari telur yang juga dikubur. Namun polisi memastikan hanya beras yang dikubur. "Beras saja (yang dikubur)" terang Auliansyah