Ahad 07 Aug 2022 22:15 WIB

Mobil Tertabrak KA, Daop 3 Cirebon Ingatkan Displin di Perlintasan

Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Mobil Tertabrak KA, Daop 3 Cirebon Ingatkan Displin di Perlintasan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Mobil Tertabrak KA, Daop 3 Cirebon Ingatkan Displin di Perlintasan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Kecelakaan mobil XPander yang tertabrak KA Argo Cheribon di perlintasan KM 202 +1, Sabtu (6/8) malam, langsung menggerakkan PT KAI Daop 3 Cirebon bersama komunitas pecinta kereta api untuk kembali melakukan sosialisasi. Sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas itu dilakukan di Stasiun Cangkring, Kota Cirebon, Ahad (7/8/2022).

Acara sosialisasi itu diisi dengan orasi mengenai imbauan tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Baca Juga

Selain tatacara berlalu lintas yang benar, tim sosialisasi juga membagikan stiker yang bertemakan "Gerakan Dukung Disiplin Berlalu Lintas" kepada para pengguna jalan yang lewat.

‘’PT KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban kecelakaan lalu lintas di KM 202 + 1,’’ kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.

Dari kejadian tersebut, Suprapto mengimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang terjaga maupun tidak, wajib tengok kiri - kanan sebelum melintas.

‘’Yakinkan di kedua arah, tidak ada kereta api yang melintas. Jika sudah yakin tidak ada KA yang melintas, baru bisa melintas di perlintasan tersebut,’’ tegas Suprapto.

Suprapto mengungkapkan, keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan bagi pengguna jalan raya ketika melintas di perlintasan sebidang, ada di rambu - rambu lalu lintas.

PT KAI Daop 3 Cirebon pun menyesalkan kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir - Cirebon) pada Sabtu, 6 Agustus 2022 pukul 20.40 WIB di perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur - Stasiun Babakan.

Atas kejadian tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing - masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak empat orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut. Lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan dan  terjadi keterlambatan perjalanan pada  KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.

Suprapto menjelaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

‘’Kami berharap kepedulian dan kerja sama semua stakeholders sesuai fungsi yang diatur dalam perundangan yang berlaku, kendala tantangan persoalan seputar perlintasan yang selama ini ada, bisa diselesaikan secara holistik,’’ tandas Suprapto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement