REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal meminta keterangan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya berinisial PC terkait kasus meninggalnya Brigadir J. Komnas HAM merencanakan pemisahan pemeriksaan terhadap keduanya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, pemisahan dilakukan demi mendukung proses investigasi. Tujuannya, agar pihak yang diperiksa bisa memberikan keterangan yang konsisten.
"Sejak awal semua orang yang kami periksa pasti kami tempatkan berbeda-beda karena itu penting bagi kami untuk melihat konsistensi dari pengakuan, konsistensi dari keterangan, konsistensi dari alat bukti," kata Anam kepada wartawan, Senin (8/8) .
Anam mencontohkan, hal itu dilakukan Komnas HAM ketika menggali keterangan sejumlah ADC atau ajudan Ferdy dan istrinya. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pemeriksaan Ferdy dan PC akan berada di waktu yang sama atau berbeda.
"Nah soal nanti apakah waktunya bersama-sama atau berbeda yang pasti ketika permintaan keterangan kami memang minta supaya berbeda-beda persis yang kami lakukan di ADC ya, ADC kami pindahin walaupun sama begitu waktunya. Jadi antara ruang satu dan ruang yang lain berbeda, antar pemeriksa satu dan pemeriksaan yang lain juga berbeda," ujar Anam.
Selain itu, Anam mengatakan, sudah berkomunikasi dengan tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri terkait lokasi pemeriksaan Ferdy oleh tim Komnas HAM. Sebab, Jenderal bintang dua itu kini ditahan di rutan Mako Brimob Depok.
"Awalnya memang kami minta di Komnas HAM tapi karena perkembangannya di Brimob kami akan komunikasikan ulang. Kami membuka opsi apakah di Brimob atau di Komnas HAM, walaupun harapan besar kami memang di Komnas HAM, tapi kalau ada alasan dan lain sebagainya yang monggo saja kalau memang diterima kami buka opsi ini," ucap Anam.
Diketahui, Irjen Sambo sudah ditempatkan di ruang isolasi khusus di Mako Brimob terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Ini menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Bharada RE yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.