REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan mobil pikap di Jalan Raya Sukamantri-Panjalu, Dusun Cimara, Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, pada Senin (8/8/2022). Peristiwa itu dinilai termasuk dalam kategori kecelakaan tunggal.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Abdurrahman Damanik, mengatakan, peristiwa kendaraan pikap yang terperosok ke jurang itu merupakan kecelakaan tunggal. Itu didasari dari laporan polisi Polres Ciamis terkait kejadian tersbut.
"Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal, maka tidak terjamin dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (9/8/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 34 Tahun 1964 disebutkan, setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal 13.
Namun, dalam kasus pikap mengalami kecelakaan di Kabupaten Ciamis, korban dari kendaraan pikap adalah korban yang berada dalam kendaraan sebagai penyebab kecelakaan. Alhasil, kondisi korban tak terjamin dalam dana kecelakaan.
Dia menambahkan, biaya perawatan korban akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan apabila korban termasuk dalam kepesertaan jaminan itu. "Karena kami tidak menjamin biaya perawatan, sebagai penjamin kedua, BPJS akan menjamin biaya perawatan korban apabila korban tersebut merupakan peserta BPJS Kesehatan," kata dia.
Dalam kecelakaan itu, dari 17 orang penumpang yang ada, sebanyak delapan orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara sisanya mengalami luka-luka.