Rabu 10 Aug 2022 08:38 WIB

Waketum MUI Apresiasi Kapolri Bisa Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berkat profesionalitas Kapolri, kasus pembunuhan dibongkar sampai ke akar-akarnya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dalam rilis penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dalam rilis penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Buya Anwar Abbas mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan anak buahnya yang mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Kompleks Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kita tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya," kata Anwar dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Menurut dia, meskipun pada awalnya masyarakat pesimistis dan memperkirakan penyelesaian kasus itu hanya akan menyentuh bagian ranting, melalui sikap tegas dan profesionalitas Jenderal Listyo beserta seluruh jajarannya, akhirnya mampu mengungkap aktor intelektual pembunuh Brigadir J. Konsekuensinya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan menersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ujar Anwar.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tersebut berharap, kasus Brigadir J dapat dijadikan oleh Polri sebagai momentum untuk berbenah atau memperbaiki diri. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Air itu semakin meningkat.

Dengan demikian, lanjut Anwar, Polri pun diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan. "Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik," ujarnya.

Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement