REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pangan Nasional meluncurkan Panel Harga Pangan yang digunakan sebagai patokan harga bahan pokok di Indonesia. Kepala Badan Pangdan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menuturkan, panel harga pangan merupakan suatu metode untuk memperoleh data harga secara priodik dan berkala dari objek yang konstan.
Metode itu dapat menggambarkan dinamika perkembangan data harga dalam kurun waktu tertentu dan wilayah tertentu. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan bersama 415 kabupaten/kota dan 34 provinsi sebagai enumerator (penyedia data).
"Nantinya kita mempunyai standar harga bahan pokok yang berlaku di Indonesia," kata Arief di IPB International Convention Centre, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022) malam WIB.
Arief mengatakan, dengan terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Perkabadan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional maka pengembangan sistem informasi pangan khususnya terkait harga pangan menjadi salah satu fungsi Badan Pangan Nasional.
Arief menyebut, masalah pangan merupakan isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat dunia. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sambung dia, setiap pekan para menteri dan kepala badan rapat bersama beliau, untuk membahas setiap komoditas secara detail. "Oleh karena itu, data akurat sangat diperlukan untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang tepat."
Arief mengatakan, pemantauan harga pangan yang dinamis dan fluktuatif diperlukan sebagai alat deteksi dini, dalam mengantisipasi gejolak akibat naik turunnya harga pangan. Data harga yang benar dan up to date, menurut Arief, menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan keputusan pemerintah untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan.
"Pada era VUCA (volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity) hari ini, perlu sebuah solusi pelaporan data yang up to date, objektif, akurat dan dapat di pertanggung jawabkan," ucap eks dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia.