Jumat 12 Aug 2022 19:23 WIB

Jokowi Serahkan Kasus Brigadir J ke Kapolri

Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penanganan kasus kematian Brigadir J kepada Kapolri. Karena itu, ia meminta, para wartawan untuk menanyakan terkait motif penembakan terhadap Brigadir J kepada Kapolri.

“Ya tanyakan ke Kapolri, saya udah keseringan menyampaikan itu. Tanyakan ke Kapolri. Karena sudah jelas semuanya,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/8).

Terkait adanya desakan agar kasus ini diungkap sepenuhnya, Jokowi kembali menegaskan agar kasus ini ditanyakan kepada Kapolri.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo adalah atasan Bharada Richard Eliezer (RE) yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak mati.

“Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah FS,” kata Kapolri Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

“Setelah melakukan gelar perkara, telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” sambung Jenderal Sigit.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Kamis (11/8) mengatakan, motif penembakan dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian tewasnya Brigadir J akan dibeberkan dalam persidangan. Ia juga menyampaikan dalam waktu dekat hasil autopsi ulang akan dipublikasikan kepada masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement