Selasa 16 Aug 2022 10:08 WIB

Edarkan Narkoba, Kasat Resnarkoba Karawang Ditangkap Bareskrim Polri

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (kanan) dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers saat rilis kasus narkoba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (kanan) dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers saat rilis kasus narkoba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus peredaran narkoba. Brigjen Pol Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut."Betul (ada penangkapan)," kata Krisno di konfirmasi, Selasa.

Ia menjelaskan, AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB, di basemenTaman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat. "Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022. 

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemenTaman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," kata Krisno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement