Selasa 16 Aug 2022 12:48 WIB

Divonis Enam Bulan 15 Hari, Habib Bahar bin Smith Langsung Bebas

Bahar sudah dipenjara sejak Senin (3/1/2022) malam WIB, ketika diperiksa Polda Jabar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar bin Smith langsung bebas usai divonis enam bulan 15 hari penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8/2022). Hal itu lantaran Bahar ketika diperiksa penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2022) malam WIB, langsung ditahan saat itu juga. Dengan vonis begitu, Bahar bisa menghirup udara bebas, karena sudah menjalani masa hukuman melebihi vonis hakim.

Di sela menuju kendaraan tahanan, Bahar menyampaikan, putusan majelis hakim kepadanya bisa membangkitkan lagi kepercayaan masyarakat. Hal itu terkait masih terdapat keadilan di Indonesia "Putusan ini menjadi awal  bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia," ujarnya di halaman PN Bandung, Selasa.

Baca: Kronologi Perkelahian Perwira Polda Kepri Versus Serda Farhan, Personel Lanal Batam

Saat berada di mobil tahanan, ia pun menyempatkan menyapa jemaah yang hadir di pengadilan. Dia sebelumnya sempat mendapat banyak pelukan dari para jemaah dan lainnya atas vonis uang dibacakan hakim Dodong Rusdani. Dia pun berpesan kepada para jamaahnya untuk pulang dengan tertib dan aman.

Ketua majelis hakim Dodong Rusdani menegaskan, putusan yang ditetapkan tidak teprengaruh intervensi siapapun. Ia mengatakan apabila salah maka akan dinyatakan bersalah dan jika benar akan dinyatakan benar. "Tidak ada pengaruh apapun yang benar, benar yang salah, salah," katanya.

Baca: Foto HRS Bertemu Gus Najih dan Habib Taufiq Beredar di Lini Masa

Dalam vonis yang diputuskan, Habib Bahar dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer dan subsider tentang menyebarkan berita bohong. Namun ia dinyatakan bersalah atas dakwaan lebih subsider karena menyebarkan berita tidak pasti yang berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Suharja. JPU pun masih pikir-pikir atas vonis yang diputuskan majelis kami. "Piki-pikir majelis hakim," kata Suharja.

Baca: Beri Penghargaan Man of the Year kepada Habib Rizieq, Jusuf Hamka Cerita Diperiksa Aparat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement