Kamis 18 Aug 2022 09:46 WIB

Kompolnas Desak Polri Segera Pecat Irjen Sambo

Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Imparsial Poengky Indarti (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Direktur Imparsial Poengky Indarti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, lembaga pengawas Polri itu merekomendasikan agar sidang KKEP Polri, memutuskan untuk memecat Irjen Sambo sebagai anggota kepolisian.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) ini, segera dilaksanakan. Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo), dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat),” begitu kata Poengky, kepada Republika, Kamis (18/8). 

Poengky menerangkan, Kompolnas, akan memastikan diri hadir dalam KKEP terhadap Irjen Sambo, untuk memastikan keputusan Komisi Etik Polri (KEP), memecat Irjen Sambo. Kata dia, Kompolnas, mengacu pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, punya kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri. 

“Kami dari Kompolnas, akan hadir dalam KKEP itu nantinya. Dan kami (Kompolnas) mendorong agar Polri secepatnya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS ini,” terang Poengky. 

Poengky menerangkan, Kompolnas terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J, yang mendapuk Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana. Kata dia, status tersangka Irjen Sambo tersebut, terkait dengan perkara berat. 

Selain menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Poengky, pun hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menguatkan pembuktian tentang pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu. Dua perkara  tersebut, menurut Kompolnas, kata Poengky, dasar sangkaan kuat untuk sidang KEPP, memutuskan pemecatan terhadap Irjen Sambo. 

“Jika dilihat dari pelanggaran etiknya, dan kasus pidananya yang berat, FS ini, dapat diputuskan PTDH (pecat),” sambung Poengky.

Irjen Sambo adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Polri, dalam kasus tersebut juga menetapkan dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Satu nama lain yang ditetapkan tersangka adalah inisial KM, yang diketahui sebagai pembantu rumah tangga (ART) Irjen Sambo. Keempat tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Keempat tersangka itu, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Terhadap Irjen Sambo, selain dijerat dengan sangkaan pidana, sanksi internal juga mendesaknya untuk dipecat. 

Karena tersebukti dari pemeriksaan, pun pengakuannya, yang mengatakan, dirinya sebagai dalang utama pembuatan skenario palsu, perekayasa kasus, dan penghilangan, perusakan, serta melakukan penghambatan dalam proses pengungkapan, dan penyidikan kematian Brigadir J.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement