Jumat 19 Aug 2022 14:00 WIB

Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat

Iwa Karniwa tetap harus melapor dan diawasi oleh Bapas dan pihak kejaksaan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dipeluk putrinya.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dipeluk putrinya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (19/8/2022). Iwa tetap harus melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).

"Iya, bebas bersyarat," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, Jumat (19/8/2022). Sebelum bebas bersyarat, dia mengatakan, Iwa Karniwa telah mendapatkan remisi saat HUT Kemerdekaan.

Pihaknya menghitung jatuh tempo bebas bersyarat yang dilaksanakan hari ini, Jumat. Iwa Karniwa tetap harus melapor dan diawasi oleh Bapas dan pihak kejaksaan.

"Wajib lapor ke Bapas dan diawasi oleh kejaksaan," katanya. Pihaknya pun mengingatkan Iwa Karniwa untuk menjadi warga negara yang baik dan menghindari larangan-larangan yang tidak diperbolehkan.

Sebelumnya diberitakan republika.co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan sekretaris daerah Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Senin, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3619 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 juncto Putusan PN Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 9/Tipikor/2020/PT BDG tanggal 10 Juni 2020 juncto Putusan PN Tipikor Bandung Nomor 1/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 18 Maret 2020.

"Atas nama terpidana Iwa Karniwa yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Terpidana Iwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ali.

Sebelumnya, terpidana Iwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, karena menerima hadiah sebesar Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement