Rabu 24 Aug 2022 14:40 WIB

Kapolri: tak Ada Pelecehan di Kasus Brigadir J

Adanya skenario yang disusun oleh eks Kadiv Prompam Irjen Ferdy Sambo.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejumlah fakta kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) di hadapan Komisi III DPR. Salah satunya adalah tidak adanya pelecehan seksual di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

"Didapatkan fakta dengan memperhatikan alat bukti bahwa kronologis awal yang disampaikan bahwa terjadi pelecehan dan tembak menembak di Rumah Dinas Duren Tiga adalah tidak benar," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8).

Baca Juga

Dia juga mengungkap, adanya skenario yang disusun oleh eks Kadiv Prompam Irjen Ferdy Sambo. Salah satunya adalah skenario tembak-menembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE).

"Terdapat upaya merekayasa TKP, sehingga seolah terjadi tembak-menembak, kemudian peristiwa penembakan diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dlu oleh Saudara FS di rumah Saguling," ujar Sigit.

Di samping itu, dia juga mengungkapkan, penyidik Polres Jakarta Selatan yang mendatangi kantor Biro Paminal Divisi Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, yakni Ricky Rizal, Richard Eliezer, Yosua dan sopir keluarga Kuat Ma’ruf pada 9 Juli 2022 pukul 11.00 WIB. Namun, penyidik mendapat intervensi dari personel Biro Paminal saat itu.

"Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal di Propam menjadi berita acara pemeriksaan," ujar Sigit.

Kemudian sekira pukul 13 00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan personel Divpropam Polri untuk melakukan rekonstruksi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah rekonstruksi, para saksi kemudian menuju kediaman Irjen Ferdy Sambo.

"Personel Biro Paminal Divpropam Polri di saat bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hard disk CCTV yang ada di pos security duren tiga. Hard disk CCTV ini kemudian diamankan personel Divpropam Polri," ujar Sigit.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement