Rabu 31 Aug 2022 19:08 WIB

Nama Unisba Hanya Milik Universitas Islam Bandung

Pendompleng nama Unisba dapat digugat secara hukum

Nama Unisba Hanya Milik Universitas Islam Bandung
Foto: Istimewa
Nama Unisba Hanya Milik Universitas Islam Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Semua masyarakat mengenal Unisba singkatan dari Universitas Islam Bandung. Hak merek dan logo Unisba itu sesuai dengan ketentuan legalnya yang tertuang dalam sertifikat merek yang dikeluarkan oleh DJKI Kemenkumham RI dengan nomor pendaftaran IDM000656990 dan IDM000656992 tahun 2018, dan berlaku selama 10 tahun ke depan dan selanjutnya.

Unisba dikenal juga oleh masyarakat sebagai perguruan tinggi Islam swasta bereputasi di Jawa Barat dan Indonesia. Merek Unisba yang berupa kombinasi gambar dan tulisan, mengandung daya pembeda yang unik dalam menjelaskan asal dan reputasinya yang unggul, sebagai Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.

Rektor Unisba Prof Dr H Edi Setiadi S.H M.H mengatakan, secara legal formal, lambang dan nama Unisba tidak boleh digunakan oleh pihak lain termasuk penggunaan nama akun di media sosial dan media lainnya. Sebab, tutur dia, nama Unisba merupakan hak eksklusif Unisba yang diakui negara.

“Oleh karena itu lambang dan/atau nama Unisba yang digunakan oleh instansi lain tanpa ijin, merupakan pelanggaran merek  yang dapat digugat secara hukum sesuai Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis,’’ tuturnya. Diperolehnya hak merek ini, lanjut rektor, konsumen Unisba akan terlindungi secara hukum, terkait kualitas dan reputasi yang melekat pada Unisba.

Raihan hak merek ini, papar Edi, dapat semakin mengokohkan Unisba sebagai perguruan tinggi terkemuka di level nasional, khususnya di Jawa Barat hingga level internasional.

Kepala Pusat Hak Kekayaan Unisba dan Inovasi (HKI) LPPM Unisba Tatty Aryani Ramli SH MH mengatakan, merek yang berfungsi sebagai tanda pembeda antara Unisba dengan universitas lain,  setelah terdaftar diharapkan dapat mejadi jaminan bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) Unisba.

‘’Ini sebuah tanda yang akan menjadi pembeda kita dengan perguruan tinggi swasta yang lain, terutama dengan universitas Islam lainnya,’’ ungkapnya. Manfaat dari legalitas ini, sambung Tatty, dapat menjadi peringatan keras bagi pihak lain, terutama dari lembaga pendidikan sejenis yang secara sadar menggunakan dengan itikad buruk nama dan logo Unisba.

Kemungkinan, sebut dia, pihak yang beritikad buruk itu ingin mendompleng reputasi Unisba dan menyesatkan publik tentang  pencitraan kualitas, identitas dan asal usul instansi, seolah-olah terhubung dan setara dengan Unisba.

‘’Unisba dapat melakukan gugatan hukum.’’ tegasnya. Secara ekonomi, kata Tatty, legalitas merek ini mendatangkan manfaat untuk Unisba. Sebagai pemegang hak eksklusif atas merek, Unisba dapat menggunakannya sendiri, atau Unisba dapat memberi ijin pihak lain untuk menggunakannya melalui perjanjian (lisensi) yang memberi nilai ekonomi (royalti).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement