Selasa 06 Sep 2022 12:52 WIB

Hari ini Penyidik Uji Kebohongan Putri Candrawathi 

Uji kebohongan dilakukan dalam rangka menguji tingkat kejujuran tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tidak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini, Selasa (6/9/2022) menjadwalkan pemeriksaan menggunakan uji kebohongan atau poligraf terhadap Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, selain Putri Candrawathi, pemeriksaan uji kebohongan juga dilakukan kepada saksi Susi, asisten rumah tangga keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo. "Hari ini PC dan Susi," kata Andi.

Baca Juga

Andi mengatakan, kebohongan (Poligraf) ini dilaksanakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. "Jadwalnya ba'da Zuhur, sekitar jam satu-an siang ini," kata Andi.

Menurut jenderal bintang satu itu, Putri Candrawathi dan saksi Susi sudah menyanggupi untuk hadir memenuhi permintaan penyidik. "Insya Allah akan hadir," katanya.

Uji kebohongan ini dijadwalkan sejakSenin (5/9), Selasa (6/8), dan Rabu (7/9) besok. Per hari dijadwalkan dua orang yang diperiksa.

Hari Senin (5/9) yang dilakukan uji kebohongan adalah Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kemudian hari ini Putri Candrawathi dan saksi Susi.

Untuk pemeriksaan hari Rabu dijadwalkan Irjen Pol Ferdy Sambo. "Rencananya seperti itu," kata mantan Wadittipidum Bareskrim Polri itu.

Andi menjelaskan, uji kebohongan dilakukan dalam rangka menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan.  Pemeriksaan ini, kata dia, diperlukan untuk mengelangkapi berkas dan bukti petunjuk. "Untuk kelengkapan berkas dan bukti petunjuk," ujar Andi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement