Selasa 06 Sep 2022 16:33 WIB

Angkutan di Kabupaten Tasikmalaya Gunakan Tarif Sementara

Organda memutuskan penyesuaian tarif yaitu kenaikan 10 persen hingga 20 persen. 

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Sejumlah armada bus Budiman terparkir di Pool Budiman  Tasikmalaya Jawa Barat.
Foto: Rizky suryarandika / Republika
Sejumlah armada bus Budiman terparkir di Pool Budiman Tasikmalaya Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan penyesuaian tarif angkutan sejak harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikan. Penyesuaian tarif itu berlaku sementara hingga ada regulasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organda Kabupaten Tasikmalaya, Iskandar, mengatakan, penyesuaian tarif itu ditetapkan setelah dilakukan koordinasi dengan seluruh pengusaha angkutan di Kabupaten Tasikmalaya ketika harga BBM naik. Setelah disepakati, Organda akhirnya memutuskan penyesuaian tarif yaitu kenaikan 10 persen hingga 20 persen dari tarif semula sejak Ahad (4/9/2022).

"Namun untuk dasar hukumnya belum ada. Kami sudah kami rapatkan bersama dinas," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (6/9/2022).

Menurut dia, berdasarkan hasil audiensi yang dilakukan dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa siang, penyesuaian tarif itu telah disetujui. Pemerintah hanya tinggal mengatur penyesuaian tarif itu dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya.

Iskandar meminta, pemerintah dapat segera mengatur mengenai penyesuaian tarif angkutan itu. Pasalnya, kenaikan tarif yang tidak berdasarkan hukum akan dianggap tidak sah.

"Tinggal tunggu saja. Kalau dalam tiga hari tidak ada realisasi, kami akan melamukan aksi lanjutan. Bisa audiensi atau mogok," kata dia.

Iskandar mengatakan, penyesuaian tarif angkutan sudah seharusnya naik meski harga BBM tidak naik. Sebab, penyesuaian tarif tak hanya didasarkan harga BBM, melainkan juga variabel lainnya seperti onderdil.

"Kenaikan tarif tidak kami targetkan berapa persen. Kami hanya meminta penyesuaian. Jangan sampai pengusaha angkot makin terpuruk," ujar dia.

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Aam Muharam, mengatakan, pihaknya telah menampung semua masukan dari Organda. Pihaknya akan segera membuatkan regulasi terkait kenaikan tarif angkutan. "Karena kalau sudah menaikan tarif tanpa ada dasar, itu tidak boleh," kata dia.

Aam mengakui, Organda Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan penyesuaian tarif sementara secara sepihak. Namun, penyesuaian tarif itu masih dalam kadar toleransi. Lagi pula, penyesuaian tarifnya tidak terlalu signifikan. 

Apalagi, terkahir kali ada penyesuaian tarif angkutan di Kabupaten Tasikmalaya itu terjadi pada 2014. "Kalau tidak naik juga kasihan mereka. BBM sudah naik," kata dia.

Aam menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan dengan bidang hukum dan pimpinan untuk mengkaji penyesuaian tarif angkutan. Berdasarkan permintaan dari Organda, penyesuaian tarif diminta naik sebesar 30 persen.

"Kami akan fasilitasi untuk kepastian hukum. Namun, kami harap mereka tetap bisa berjalan. Ini tinggal regulasi," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement