Kamis 08 Sep 2022 15:58 WIB

Tarif Bus AKDP Ekonomi Diusulkan Naik Hampir Dua Kali Lipat, Ini Daftarnya

Usulan kenaikan tarif bus AKDP kelas ekonomi tersebut masih sementara.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Calon penumpang berjalan menuju ke dalam bus di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022). Pascanaiknya harga bbm jenis pertalite, pertamax, dan solar, Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kurnia Lesani akan melakukan penyesuaian tarif.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Calon penumpang berjalan menuju ke dalam bus di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022). Pascanaiknya harga bbm jenis pertalite, pertamax, dan solar, Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kurnia Lesani akan melakukan penyesuaian tarif.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan dan Organda Jawa Barat sudah menyepakati penyesuaian tarif baru untuk bus AKDP kelas ekonomi atas kenaikan BBM. Tarif bus AKDP kelas ekonomi di Jabar pun diusulkan akan naik hampir dua kali lipat dari tarif awal.

Sekretaris Organda Jawa Barat Ifan Nurmufidin mengatakan, berdasarkan dokumen berita acara penyesuaian tarif bus AKDP, tarif lama bus AKDP kelas ekonomi diatur dalam Pergub Jawa Barat No 15 Tahun 2016. Setelah adanya kajian antara Dishub dengan Organda, tarif bus AKDP diusulkan naik hingga hampir dua kali lipat.

"Kemarin sudah ada rapat dengan Dishub mengenai kajian penyesuaian tarif AKDP ekonomi akibat kenaikan BBM. Hasil kajiannya sudah ada dan itu nanti diajukan ke gubernur,” ujar Ifan, Kamis (8/9/2022).

Dalam dokumen itu juga, dimuat hasil kajian yang sudah disepakati antara Organda dengan Pemprov Jabar. Sejumlah pejabat yang membubuhkan tanda tangan di berita acara itu di antaranya Kabid Angkutan Dishub Jabar Agus Dikdik Suseno, Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Setda Jabar Agus Sopian dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada DPMPTSP Jawa Barat Irwansyah.

Adapun rincian penyesuain tarif bus AKDP kelas ekonomi di Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Tarif Batas Atas (Berdasarkan Pergub 15/20176), Bus Besar Rp 192,67;  Bus Sedang Rp 192,67, dan Bus Kecil Rp 263,54.

Tarif Batas Atas (Hasil Kajian Penyesuaian Tarif): Bus Besar Rp 346,50; Bus Sedang Rp 346,07; Bus Kecil Rp 478,89.

Tarif Batas Bawah (Berdasarkan Pergub 15/20176): Bus Besar Rp 118,57; Bus Sedang Rp 118,57; Bus Kecil Rp 162,18.

Tarif Batas Bawah (Hasil Kajian Penyesuaian Tarif): Bus Besar Rp 213,23;  Bus Sedang Rp 212,97; Bus Kecil Rp 294,7.

Ifan menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan per kilometer perjalanan bus AKDP di satu trayek. Selain bus AKDP, penyesuain tarif juga diberlakukan untuk bus kota di Jawa Barat. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Tarif Bus Kota Berdasarkan Pergub 15/2016:

· Umum Rp 3.200

· Pelajar / Mahasiswa Rp 1.300

Usulan Tarif Baru Bus Kota:

· Umum Rp 13.000

· Pelajar / Mahasiswa Rp 8.000

“Ini masih pengajuan, nanti akan disahkan berdasarkan pertimbangan dari gubernur. Kalau untuk bus kota, itu kami masih menunggu keputusannya dari DAMRI,” katanya.

Sementara menurut Sekretaris Dishub Jabar Idat Rosana, usulan kenaikan tarif bus AKDP kelas ekonomi tersebut, Dishub nanti akan mengumumkan secara resmi berapa kenaikan tarif AKDP untuk di seluruh wilayah Jawa Barat.

"Itu sementara hasil rapat kemarin dan dijadikan rujukan ke Kemenhub serta Pak Gubernur. Nanti resminya akan diumumkan sore ini berapa kenaikannya," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement