Rabu 14 Sep 2022 12:05 WIB

KPK: Modus Korupsi Masuk dalam Lingkaran Terkecil Masyarakat, Keluarga

Saat ini, korupsi sudah masuk dalam lingkaran terkecil masyarakat, yaitu keluarga.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
  Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Foto: Dokumen.
Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, modus korupsi makin beragam. Bahkan, saat ini sudah masuk dalam lingkaran terkecil masyarakat, yaitu keluarga.

"Ada seorang bapak melibatkan anaknya bersama-sama melakukan dan menyembunyikan hasil korupsi," kata Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).

Meski demikian, Wawan enggan merinci identitas orang tua yang melibatkan anaknya dalam tindakan rasuah tersebut. Dia menyebut, tidak hanya anak yang dilibatkan, tapi juga anggota keluarga lainnya.

"Ada suami yang melibatkan istri-istrinya, mereka berkolaborasi. Bahkan, sekarang sudah melibatkan supirnya, asisten pribadinya," ungkap dia.

Melihat hal tersebut, sambung Wawan, KPK menilai perlu pendekatan lebih jauh untuk melibatkan masyarakat hingga pada lingkungan paling kecil, yaitu keluarga dalam upaya mencegah praktik korupsi. Sehingga, fenomena serupa tidak kembali terjadi.

Apalagi, selama ini penindakan yang sudah dilakukan dirasa belum cukup memberikan efek jera. Sebab, meski KPK telah menangkap sebanyak 1.462 orang terkait tindak pidana korupsi sejak 2004-2021, ternyata praktik masih masih terus terjadi.

"Upaya pemberantasan korupsi juga harus melibatkan semua lapisan usia," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement