Rabu 14 Sep 2022 15:51 WIB

Plt Bupati Bogor: Dana Samisade Dicairkan Oktober

Bagi desa yang telat menyampaikan proposal, dipastikan tidak mendapat Samisade.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan memastikan dana Program Satu Miliar Satu Desa atau Samisade akan dicairkan pada Oktober 2022. Ini karena, revisi Peraturan Bupati yang menjadi landasan hukumnya sudah rampung.

"Samisade ini bisa terserap dalam tiga bulan. Saya juga sudah bertanya ke kepala desa, dan mereka sanggup menyerap Samisade dalam tiga bulan. Tapi harus sesuai antara penyerapan dengan realisasi di lapangan," katanya, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, pencairan secara penuh bantuan keuangan infrastruktur desa senilai Rp 395 miliar membutuhkan komitmen para kepala desa sebagai pengguna anggaran. Sehingga, pekerjaan di lapangan bisa dilakukan dengan maksimal.

Iwan juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor hanya akan mencairkan dana Samisade kepada desa yang telah mengajukan proposal ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Bagi desa yang telat menyampaikan proposal, dipastikan tidak mendapat kucuran anggaran Samisade.

"Kalau belum mengajukan proposal atau tidak menyampaikan laporan penggunaan Samisade 2021, tidak dicairkan untuk 2022 ini. Waktunya sudah mepet, tidak bisa menunggu lagi," kata Iwan.

Dia menerangkan, Pemkab Bogor menganggarkan Rp 395 miliar dana Samisade untuk 415 desa di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Teuku Mulya menyebutkan, dana Samisade dapat terserap maksimal dalam tiga bulan, jika kepala desa sebagai pengguna anggaran maksimal dalam mengelolanya.

"Kami di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menilai, secara teknis pekerjaan teknis di lapangan itu bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan," kata Teuku Mulya.

Menurutnya, TAPD Kabupaten Bogor masih memiliki skenario pencairan Samisade dilakukan dalam dua tahap, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 69 tahun 2022 yang baru saja diterbitkan.

"Tetap dua tahap. Tapi, kan kami lihat juga nanti pelaksanaan tahap satu seperti apa. Kami berharap pemerintah desa dapat melaksanakannya dengan baik. Terserap maksimal dan pelaporan penggunaannya juga baik," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement