Jumat 16 Sep 2022 06:50 WIB

Unisba Beri Penyuluhan Soal Keamanan Pangan ke UMKM 

Kemanan pangan sangat penting mencegah dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Penyuluhan Keamanan Pangan yang digelar Unisba, dilaksanakan di Kelurahan Ciroyom, diikuti sekitar dua puluh (20) pelaku UMKM dengan berbagai jenis usaha.
Foto: Istimewa
Penyuluhan Keamanan Pangan yang digelar Unisba, dilaksanakan di Kelurahan Ciroyom, diikuti sekitar dua puluh (20) pelaku UMKM dengan berbagai jenis usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menyambut antusias penyuluhan yang digelar Unisba soal keamanan pangan.  Di antaranya, bolu kukus peyeum, kue kering, olahan bandeng, dan lain sebagainya. 

Hadir sebagai pemateri dalam penyuluhan kali ini tiga orang pemateri. Yakni, Ahmad, Kepala Seksi Farmasi, Dinas Kesehatan Kota Bandung, Fariz Farrih Izadi, Dosen Fakultas Hukum Unisba, dan Zia Firdaus Nuzula, Dosen Fakultas Syariah UNISBA.

Dalam materinya, Kepala Seksi Farmasi, Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahmad menyampaikan, kepada para pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P), agar segera mengajukan dirinya untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.

"Penyuluhan ini penting, karena tidak dipungut biaya, setelah mengikuti penyuluhan tersebut, pelaku IRT-P dapat mendapatkan izin edar bagi produknya," ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan, proses untuk memperoleh izin edar sangat dipermudah. Hal ini dilakukan untuk mempercepat dan menaikkan kelas para pelaku IRT-P.

Dinas Kesehatan sendiri, kata dia, terutama di Kota Bandung harus terus menerus mengkampanyekan penyuluhan kemanan pangan dan mempermudah prosesnya, agar lebih mudah diakses oleh pelaku UMKM. Karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pelaku IRT-P yang belum mengetahui bahwa mereka berkewajiban untuk memiliki izin edar. 

Di satu sisi, kata dia, mereka yang telah mengetahui kewajiban tersebut, masih mengalami kesulitan dalam mengikuti penyuluhan kemanan pangan dan pengurusan izin edar.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Unisba, Fariz Farrih Izadi, untuk memberi wawasan dan fasilitas kepada para pelaku UMKM, serta memajukan daya saing produk IRT-P, Unisba berinisiatif memberikan penyuluhan keamanan pangan. 

Kemanan pangan ini, kata dia, sangat penting sebagai upaya untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain. 

"Tujuan yang diharapkan dari acara ini adalah terbitnya izin edar bagi IRT-P, sehingga produk yang dihasilkan dapat dipasarkan lebih luas dan berdaya saing," tegasnya.

Menurutnya, memperoleh izin edar produk IRT-P merupakan kewajiban bagi para pelaku industri. Hal itu dilakukan untuk menjamin bahwa produk yang mereka jual, aman dan tidak terkontaminasi dengan bahan berbahaya. 

Konsumen, kata dia, memiliki hak untuk mendapatkan produk, khususnya pangan, yang berkualitas, sehat, dan tidak terkontaminasi barang berbahaya, dalam rezim Hak Asasi Manusia.

"Hal ini termasuk dalam Hak atas Kesehatan, yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apa pun," katanya.

Fariz mengatakan, hak atas kesehatan tidak hanya hak di hilir, atau Ketika butuh diobati. Tapi, hak ini bermula di hulu, yaitu Tindakan preventif, guna menjaga Kesehatan masyarakat.

Dosen Fakultas Syariah UNISB, Zia Firdaus Nuzula, menjaga jiwa menjadi tujuan utama dalam Hukum Islam, menjaga jiwa tidak hanya berarti perlindungan diri dari pembunuhan atau hal yang membahayakan jiwa. Tapi juga dapat diartikan perbaikan kualitas hidup. 

"Oleh karena itu, keselamatan jiwa konsumen harus menjadi konsentrasi para pelaku IRT-P untuk selalu menjaga keamanan pangan yang mereka produksi," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement