Senin 19 Sep 2022 16:26 WIB

Isak Tangis Ade Yasin Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Ade beralasan 39 saksi dan 2 saksi ahli dihadirkan tak satupun sebut dirinya terlibat

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Hakim anggota mendengarkan pembacaan pledoi dari terdakwa kasus dugaan suap laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat Ade Yasin saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). Dalam sidang tersebut, Ade Yasin meminta hakim untuk meringankan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Hakim anggota mendengarkan pembacaan pledoi dari terdakwa kasus dugaan suap laporan audit keuangan di BPK Jawa Barat Ade Yasin saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). Dalam sidang tersebut, Ade Yasin meminta hakim untuk meringankan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap laporan keuangan tahun 2021 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (19/9/2022). Dia meminta, hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ujarnya berurai air mata kepada majelis hakim saat sidang secara daring. 

Dia mengungkapkan, tidak terdapat saksi yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Ade Yasin merasa kecewa jika harus bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

"Jika melihat perkara ini, secara objektif sampai detik, ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah 2 saksi ahli dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi," ungkapnya.

Dia meminta, keadilan kepada majelis hakim atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. "Hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," katanya.

Dinalara Butar Butar, kuasa hukum Ade Yasin meyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah oleh karena itu perlu untuk dibela. Dia mengaku, kecewa jika majelis hakim memutus Ade Yasin bersalah dalam kasus tersebut.

"Kami yakin tidak bersalah dan wajib dibela, kalau dinyatakan bersalah buat pengacara kecewa tidak ada keadilan," katanya.

Dia menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum. Pihaknya optimis, bahwa majelis hakim akan memutus bebas kliennya.

"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU di tuntutan tidak ada alat bukti memperlihatkan bu Ade bersalah," katanya.

Jaksa Penuntut Umum KPK Roni Yusuf mengaku, tidak akan melakukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi. Dia mengatakan, alat bukti yang disampaikan saat pembacaan dakwaan dan tuntutan kuat.

"Kami menilai alat bukti yang disampaikan saat tuntutan kuat makanya kita tetap pada tuntutan," katanya.

Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih mengimbau, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan untuk mengabaikan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pengadilan dan majelis hakim.

"Tolong apabila ada oknum mengatasnamakan Pengadilan Negeri Bandung khususnya dari majelis tolong diabaikan," katanya.

Putusan sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 akan dibacakan pada Jumat (23/9/2022).

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement